Advertisement
PEMILU 2014 : Panwaslu Jogja Rekomendasi Penertiban 21 Titik Alat Peraga
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pada awal Oktober, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketertiban Kota Jogja atas 21 titik pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
"Jika tidak segera dilakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi aturan, maka kami khawatir jumlah pelanggaran akan semakin banyak," katanya, Selasa (15/10/2013).
Advertisement
Agus menyatakan, dalam rapat koordinasi dengan Komisi A DPRD Kota Jogja yang rencananya digelar Rabu (16/10/2013) ini, Panwaslu akan minta komitmen dari eksekutif mengenai penertiban alat peraga kampanye.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja Nurwidi Hartana mengatakan, pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye menunggu disahkannya revisi Peraturan Wali Kota Jogja tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Kami tunggu peraturan wali kota yang baru. Diharapkan pada pekan ini sudah ada pengesahan peraturan wali kota itu," katanya.
Nurwidi mengatakan, pihaknya tidak ingin penertiban alat peraga kampanye tersebut justru menimbulkan masalah di kemudian hari apabila tidak menunggu peraturan wali kota yang baru.
"Revisi peraturan wali kota dilakukan untuk menyesuaikan peraturan pusat dengan daerah. Kami tidak ingin ada gugatan di kemudian hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
- Jalan Kaki atau Pakai Mobil, Malioboro Padat Merayap Wisatawan
- Buruh Jogja Nilai Formula UMP-UMK 2026 Tidak Berkeadilan
- UAD Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
- Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja
Advertisement
Advertisement




