Advertisement
KORUPSI TPAS BANYUROTO : Penasihat Hukum Terdakwa Sebut Hakim Cari-Cari Kesalahan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Penasihat hukum terdakwa Sarjana dalam http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/24/korupsi-tpas-banyuroto-uang-korupsi-mengalir-ke-beberapa-pejabat-kulonprogo-450690" target="_blank">kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyoroto Kulonprogo, meradang seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/10/2013). Pasalnya, majelis hakim dianggap mencari-cari kesalahan kliennya.
Aprilia Supaliyanto, sang pengacara, berharap para hakim yang dipimpin Sri Mumpuni, mengubah pola pikir agar tidak selalu memandang terdakwa pasti bersalah. Menurutnya di dalam persidangan hakim seharusnya menggali fakta-fakta bukan justru mencari-cari kesalahan.
Advertisement
Ia mempertanyakan mengapa selalu berpijak pada Perpres No 36/2005 Pasal (9) ayat (1) yang dijadikan dasar hukum kliennya melakukan tindak pidana korupsi. Sarjana, menurutnya melaksanakan kegiatan berpegang teguh pada ayat (2) yang memperbolehkan pembayaran diwakili pihak lain.
“Saya mencatat ada sekitar 15 kali hakim menyetir saksi dengan mengajukan pertanyaan kemudian dijawab sendiri oleh hakim. Hal ini juga terjadi pada saat para saksi diperiksa penyidik. Ini tidak benar menurut saya,” kata Aprilia.
Dalam persidangan, saksi Lucius Bowo yang saat itu menjadi Camat Nanggulan serta anggota panitia pengadaan mengaku tidak tahu adanya Perpres No.36/ 2005.
Aprilia menganggap saksi tidak tahu regulasi tetapi di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkesan saksi seolah-olah tahu. Jika keterangan di dalam BAP ternyata tidak benar dan diarahkan penyidik, pihaknya bisa menganggap saksi memberikan keterangan palsu.
Keterangannya tersebut tetap dipertahankan Bowo karena merasa saat menjabat sebagai Camat Nanggulan dan anggota tim pengadaan tanah, tidak pernah mengetahui adanya verifikasi tanah.
"Keterangan saksi ini, secara utuh mengutip pasal tujuh dalam Perpres 36/2005 dan dikhawatirkan fakta tidak berasal dari saksi," tutur Aprilia saat mempertahankan argumennya terus menanyai Bowo mengenai keterangannya di dalam BAP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Wates Ferdian, meminta penasihat hukum membaca keterangan saksi dalam BAP secara utuh karena menurutnya ada bagian yang tidak dibacakan penasihat hukum dan keterangan tersebut tidak diubah oleh saksi di pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
Advertisement
Advertisement