Advertisement
Dua Lansia DIY Tipu Investasi Emas Satu Ton
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Dua lansia bernama Franz Gunawan, 70, dan Mohd. R, 68, warga Jogja ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda DIY, Sabtu (9/11/2013).
Keduanya diduga telah melakukan tindak penipuan investasi emas dengan korban atas nama Firman, warga Indah Permai, Desa Tiban Indah Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Joko Lelono menjelaskan korban sebelumnya melaporkan kasus penipuan kedua tersangka di Polresta Jogja kemudian diambilalih penanganannya oleh Polda.
Setelah cukup bukti, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mengiming-imingi calon korban untuk membeli emas batangan total berat satu ton.
Hanya saja korban tidak mendapatkan emas sesuai yang dijanjikan melalui proses pembelian secara bertahap. Pelaku juga membuat surat perjanjian dengan korban yang jika tidak mampu menyelesaikan pembelian satu ton emas maka maka DP yang sudah diberikan bisa hangus.
"Tersangka menggunakan PT Intan Cahaya Sakti yang didirikan untuk transaksi jual beli emas. Sudah bertransaksi sejak 2002," terangnya dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (11/11/2013).
Barang bukti yang diamankan antara lain dua kartu ATM, tiga unit ponsel, tiga eksemplar buku tabungan, dua proposal pembelian emas batangan dan satu buku catatan pembeli, satu flasdik dan satu stempel perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




