Advertisement

Ada 24 Psikotropika Baru, Belum Terdaftar di UU Narkotika

Jumali
Jum'at, 29 November 2013 - 14:50 WIB
Nina Atmasari
Ada 24 Psikotropika Baru, Belum Terdaftar di UU Narkotika

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Saat ini sudah ada 24 jenis psikotropika baru yang beredar di Indonesia dan belum terdapat dalam daftar lampiran di UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Sementara dari ke dua puluh empat jenis psikotropika tersebut ada tujuh kelompok yang paling baru. Ketujuh kelompok tersebut diantaranya Catimon Sintesis, Canabion Sintetis, Iperesin dan Plan Base.

Advertisement

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Kombes Sumirat menyatakan karena psikotropika terbaru tersebut belum masuk dalam Undang-undang, maka besar kesempatan bagi mereka mengedarkannya lebih jauh di Indonesia.

"Ini yang kami waspadai. Apalagi jika di lihat dalam daftar lampiran tidak ada, sehingga ini dipakai untuk celah," ungkap dia, di sela-sela pemusnahan barang bukti sabu-sabu di Kantor BNNP DIY, Kamis (28/11/2013).

Adapun Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) DIY Hendra Putra mendesak agar sosialisasi keberadaan 24 jenis psikotropika baru dan zat berbahaya lebih diintensifkan.
Hendra melihat saat ini pemahaman warga terkait dengan keberadaan psikotropika dan zat berbahaya masih minim.

“Selama ini masih banyak yang belum mengetahuinya. Mereka hanya tahu beberapa jenis narkoba yang selama ini telah dikenal,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya

Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya

News
| Sabtu, 04 April 2026, 12:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement