PLN Siapkan PPA 30 Tahun untuk Serap Listrik Proyek PSEL
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Aturan melepas kerudung atau kerudung mewarnai agenda pemotretan foto ijazah untuk para siswa kelas XII di SMA Muhammadyah 1 Kalibawang, Selasa (4/2/2014).
Pihak sekolah menekankan seluruh siswa melepas jilbab agar foto siswa dalam ijazah terlihat jelas aurat wajahnya.
Kontan saja sejumlah siswa keberatan dengan keharusan itu. Namun sekolah tetap berkukuh menekankan keharusan itu meski sebagian siswa merasa risih harus melepas kerudungya.
"Kemarin saya sebenarnya enggak mau, tapi Pak Guru bilang semua harus lepas kerudung agar fotonya seragam," ujar salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya saat ditemui Harianjogja.com, Rabu (5/2/2014).
Kabar keharusan melepas kerudung saat pemotretan foto ijazah di SMA itu pun cepat menyebar. Bahkan kalangan DPRD Kulonprogo mendengar ada kejadian yang menurut Anggota Dewan di luar kewajaran.
Akhirnya dewan melalui Komisi IV melakukan inspeksi dadakan (Sidak), Rabu (5/2/2014) pagi. Sebelumnya dewan telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan setempat mengenai adanya kejanggalan itu.
Tujuan inspeksi itu adalah meminta penjelasan pihak sekolah atas kebijakan mengharuskan lepas kerudung saat pemotretan berlangsung.
Anggota Komisi IV DPRD Kulonprogo, Ajrudin Akbar saat Sidak mengatakan, tindakan sekolah terhadap siswanya itu merupakan di luar kewajaran. Apalagi, menurut dia, sekolah itu berada di bawah payung Muhammadiyah.
"Tentu sekolah lebih tahu mengenai etika menjaga norma kesopanan. Mengapa siswa harus melepas jilbabnya, padahal mereka (siswa) keberatan karena wajah juga termasuk aurat," ujar Ajrudin di sela-sela berlangsungnya Sidak di sekolah itu.
Ajrudin lantas menanyakan dasar aturan itu kepada pihak sekolah. Dari situ terkuak selama ini SMA itu selalu mengharuskan siswanya melepas kerudung setiap kali pemotretan ijazah. Hanya saja pihak sekolah tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai pemberlakuan aturan itu.
Dalam kesempatan itu Ajrudin lantas menyampaikan permohonan agar sekolah melakukan pemotretan ulang terhadap siswanya. Jadi nanti para siswa bisa mengenakan kerudung saat pemotretan kedua.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan mengenai upaya foto ulang ini. Dan ternyata dinas tidak pernah membuat aturan seperti itu," tandasnya.
Kendati begitu, dia mendesak dinas segera mensosialisasikan mengenai hal itu kepada seluruh sekolah di Kulonprogo. Tujuannya agar sekolah mengetahui benar aturan-aturan yang diberlakukan. Jadi permasalahan seperti yang terjadi di SMA Muhammadyah 1 Kalibawang tidak terjadi di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
Harga CPO diproyeksikan tetap tinggi sepanjang 2026 didorong implementasi B50, ketatnya pasokan, dan dampak El Niño di Asia Tenggara.
BNPB menyalurkan 27.000 liter air bersih untuk warga terdampak kekeringan di Banyumas. Bantuan didistribusikan ke permukiman dan pondok pesantren.
Juventus resmi mempermanenkan Randal Kolo Muani dari PSG. Striker Prancis itu dikontrak hingga 2031 usai tampil impresif saat dipinjamkan.
Nilai tukar rupiah diproyeksikan menguat terhadap dolar AS pada Senin (3/8/2026) di tengah ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed.
AHY memastikan pemerintah segera menginvestigasi kebakaran KM Mutiara Sentosa. KNKT akan mengusut penyebab insiden, sementara evakuasi terus berlangsung.