Advertisement

Pemkot Jogja Efisiensi Anggaran, PNS Tetap Gajian

Jumali
Kamis, 20 Februari 2014 - 09:56 WIB
Nina Atmasari
Pemkot Jogja Efisiensi Anggaran, PNS Tetap Gajian Ilustrasi PNS

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Walikota Jogja Haryadi Suyuti menyatakan para pegawai negeri sipil dan honoranium di lingkungannya tidak perlu khawatir mengenai kemungkinan keterlambatan pembayaran gaji pada bulan depan, karena Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY atas APBD Kota Jogja 2014 telah ditandatangani.

“Tidak usah khawatir, tetap gajian. SK sudah ditandatangani, saya memang belum lihat, akan tetapi dalam beberapa hari ke depan sudah kami terima,” ujarnya, Rabu (19/2/2014).

Advertisement

Walikota enggan banyak berkomentar mengenai langkah yang dilakukan terkait dengan hasil evaluasi dari gubernur. Padahal dalam evaluasi yang telah selesai pada pekan lalu, terdapat opsi untuk dilakukan efisiensi pada pos belanja langsung.

Pada APBD 2014, Pemkot telah mengalokasikan dana senilai Rp99 miliar, masing-masing untuk PNS senilai Rp55 miliar dan sisanya untuk tenaga bantuan.

“Kan, saya belum lihat SK-nya jadi belum bisa berkomentar apakah nanti ada kajian ulang maupun langkah lainnya,” terang dia.

Walikota menambahkan, dirinya memastikan tidak akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang penggunaan anggaran sebagai ganti atas Perwal sebelumnya yang berakhir pada akhir bulan ini.

Hal itu dilakukan lantaran telah ditandatanganinya SK Gubernur DIY tentang evaluasi APBD 2014. “Enggak. Kan SK sudah ditandatangani,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement