Advertisement

Disperindagkoptan Tak Bisa Awasi Penjualan Mainan Anak

Jumali
Jum'at, 28 Februari 2014 - 13:15 WIB
Nina Atmasari
Disperindagkoptan Tak Bisa Awasi Penjualan Mainan Anak PRODUK MAINAN WAJIB SNIPedagang mainan menunggu pembeli di tokohnya di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/3). Pemerintah akan menerapkan Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk mainan anak-anak mulai 30 April 2014 dan produk mainan yang tidak ber SNI akan ditarik dari peredaran. ANTARA FOTO - Zabur Karuru

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja tidak memiliki personel khusus yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap produk Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayahnya.

Alhasil sampai saat ini pengawasan terhadap produk yang seharusnya mencantumkan SNI di Kota Jogja belum bisa dilakukan.

Advertisement

"Kami tidak punya personel. Ada satu tapi sudah pensiun. Sampai saat ini belum ada gantinya. Untuk itu untuk pengawasan barang yang harus ber-SNI termasuk juga produk mainan belum bisa kami lakukan," ujar
Kepala Disperindagkoptan Kota Jogja, Suyana, Kamis (27/2/2014).

Meski tidak bisa melakukan pengawasan, Suyana menandaskan pihaknya telah berusaha menutup kekurangan personel tersebut dengan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM DIY.

Hal itu dilakukan karena hanya di Dinas tersebut terdapat personel khusus pengawasan terhadap SNI. "Lagian untuk menyiapkan personel juga sulit, belum lagi waktu pelatihan yang memakan waktu," imbuhnya.

Disinggung mengenai pengawasan terhadap produk mainan anak sebagaimana tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib, Suyana mengaku akan bekerja sama dengan Disperindagkop dan UKM DIY. Selain itu pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis untuk pengawasan terhadap mainan anak.

"Memang selama ini kami lebih banyak melakukan pengawasan pada bidang makanan dan minuman. Akan tetapi kami juga akan mulai melakukan pengawasan untuk mainan anak. Nanti kami lihat ketentuannya," jelasnya.

Menurut Suyana, penerapan wajib SNI yang dilakukan pemerintah didasarkan pada pandangan tertentu dan melindungi konsumen.

Dia mengakui saat ini banyak mainan anak yang beredar di pasaran berasal dari China dan dibutuhkan standarisasi keamanan untuk para konsumen. "Jangan sampai konsumen dirugikan," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement