Advertisement
Pemerintah Janjikan Tenaga Honorer Diangkat CPNS
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah pusat menjanjikan akan memverifikasi kembali data-data pegawai honorer kategori II untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun-tahun mendatang.
Janji ini diberikan setelah perwakilan pegawai honorer kategori II yang tidak lolos seleksi CPNS, Rabu (26/2/2014) mendatangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) di Jakarta.
Advertisement
Mereka adalah guru dan pegawai honorer yang bekerja di sekolah atau instansi negeri namun tidak digaji oleh APBN dan APBD.
Bersama sejumlah Anggota DPRD Bantul Komisi D dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Supriyanto, mereka ditemui langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
Ketua Forum Komunikasi Guru dan Pegawai Honorer Bantul Subardi menceritakan, dalam pertemuan itu, Menteri Azwar Abubakar meminta daerah melalui Bupati menyerahkan data sekitar 774 pegawai honorer kategori II yang tidak lolos seleksi CPNS untuk diverifikasi.
Data tersebut harus menggambarkan seberapa besar tugas dan beban kerja yang dilakukan oleh para guru dan pegawai honorer itu secara detil. Data tersebut akan dijadikan pertimbangan untuk diikutsertakan dalam pengangkatan CPNS di tahun mendatang.
Sayangnya, pemerintah pusat tidak memastikan kapan pastinya perekrutan kembali CPNS tersebut. “Sistem pengangkatannya seperti apa belum tahu, apakah menggunakan seleksi seperti tahun lalu,” terang Subardi saat ditemui, Kamis (27/2/2014).
Terkait mekanisme pengangkatan CPNS tersebut, guru honorer, kata dia, menyarankan agar perekrutan yang dilakukan pusat menggunakan poin penilaian yang mempertimbangkan usia guru honorer serta masa kerja.
Sebab banyak guru dan pegawai honorer yang tidak lolos seleksi tersebut telah bekerja dalam waktu yang lama bahkan ada yang selama 36 tahun.
Mereka juga meminta Menteri Azwar Abubakar agar mengangkat seluruh pegawai honorer Kategori II di Bantul menjadi CPNS bukan diangkat menjadi pekerja kontrak seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Redam Konflik Sosial, Polda Jatim Kirim Brimob ke Pulau Kangean
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja 6-8 Nov 2025, Waspada Potensi Hujan Lebat
- Peralatan Grafika Berteknologi Canggih Dipamerkan di IGE 2025
- Ndarboy Genk Ramaikan Gelar Karya Guru Seni Budaya Seluruh Indonesia
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Kamis 6 November 2025
Advertisement
Advertisement



