Advertisement
DUGAAN KORUPSI ALKES : Kejati DIY Tahan 2 Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RS Jogja, Bambang Suparyono dan Johan Hendarman, Selasa (4/3/2014).
Bambang Suparyono adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Hendarman, rekanan proyek dari CV Jogja Mitra Solusindo. Keduanya ditahan pada pemeriksaan kali ketiga sebagai tersangka dan langsung dititipkan ke Rutan Wirogunan, Jogja.
Advertisement
“Yang bersangkutan kami tahan. Tujuannya agar pemeriksaan lebih maksimal nantinya,” kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, M Anshar Wahyudi kepada wartawan.
Menurut dia, sebelum ditahan kedua tersangka terlebih dahulu telah menandatangani bukti acara pemeriksaan, sidik jari dan pemeriksaan dokter. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi keduanya tidak sakit.
Mengenai waktu penetapan sebagai tersangka untuk keduanya, Anshar mengungkapkan keduanya dinyatakan sebagai tersangka atas proyek senilai Rp4,5 miliar sejak 24 Mei lalu.
Adapun kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY senilai Rp800 juta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Pindo Kartikani menambahkan salah satu alasan pihaknya menahan kedua tersangka adalah karena dinilai tidak kooperatif.
Penahanan juga didasarkan kepada Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana seseorang bisa ditahan dengan alasan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka yang terancam hukuman penjara lima tahun.
“Dalam hal ini keduanya juga engan untuk mengembalikan kerugian negara,” terang Pindo.
Pindo menambahkan, saat ini pihaknya tinggal menyelesaikan pemberkasan untuk kedua tersangka. Sejumlah saksi dan alat bukti telah dikumpulkan, begitu juga dengan hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara. Pemberkasan ini penting dilakukan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogja.
“Kami masih terus coba selesaikan pemberkasan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan,” harapnya.
Terpisah, salah satu tersangka yang ditahan, Johan Hendarman enggan banyak berkomentar saat digiring petugas keluar dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan. Johan memilih pasrah. “Saya pasrah sama Allah saja,” ucapnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





