Advertisement

KORUPSI TPAS BANYUROTO : Kejari Wates Eksekusi Mantan Kades Banyuroto

Rabu, 19 Maret 2014 - 16:05 WIB
Nina Atmasari
KORUPSI TPAS BANYUROTO : Kejari Wates Eksekusi Mantan Kades Banyuroto

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates akhirnya melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Suroso yang tersangkut kasus korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto.

Kejari melakukan penjemputan Suroso di rumahnya, Selasa (18/3/2014) setelah beberapa saat dia menjalani tahanan luar.

Advertisement

Kepala Seksi Intel Kejari Wates, Arif Muda Darmanta mengungkapkan, eksekusi terhadap Suroso dilakukan setelah penetapan putusan dari Mahkamah Agung (MA) turun.

Putusan MA menyebutkan, Suroso divonis dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp12,5 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Sebelumnya pengadilan Tipikor Jogja mejatuhkan vonis kepada Suroso dengan pidana satu tahun penjara denda, Rp50 juta subside dua bulan.

Tim jaksa yang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi kembali memperkuat putusan dari Majelis Hakim Tipikor. Namun tim jaksa tetap mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya putusan tersebut turun.

"Sudah kami eksekusi dan semuanya berjalan lancar," ujar Arif kepada wartawan, Senin (18/3/2014) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Ternyata Selat Hormuz Sudah Dilintasi Ratusan Kapal

Ternyata Selat Hormuz Sudah Dilintasi Ratusan Kapal

News
| Sabtu, 04 April 2026, 17:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement