Advertisement
Polres Sleman Bekuk Sindikat Gendam Lintas Provinsi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Reserse Polres Sleman membongkar sindikat penipuan dengan modus gendam yang beroperasi lintas provinsi. Petugas menangkap dua tersangka dan masih memburu pelaku lain.
Dua pelaku yang ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Puntodewo 9 Wirobrajan, Jogja pada Senin (24/3/2014) adalah Veldi Andra Wijaya, 21, asal Sadan, Jarai Lahat, Sumatra Utara. Serta Alex Fernando, 51, warga Padasuka, Sukarame Tasikmalaya, Jawa Barat.
Advertisement
Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin melalui Kasatreskrim AKP Alaal Prasetyo menyatakan kedua pelaku kerap beroperasi di kota-kota besar seperti di Aceh, Jakarta dan Bali. Karena itu, polisi masih memburu rekan tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan melalui gendam.
Untuk di wilayah DIY sendiri, komplotan ini pernah menggendam seorang korban yakni Nonon Diah Setyowati, 52 warga Tegal, Lempuyangan Danurejan, Jogja. Korban kemudian melapor ke Polres Sleman pada 2013 silam.
Penipuan yang menimpa korban terjadi April 2013 silam saat berada di Malioboro Mal. Korban didatangi dua tersangka dan satu orang temannya yang kini masih buron.
Salah satu tersangka yakni Alex kemudian memperdaya korban dengan memberitahu korban bahwa ada penyakit mistis di dalam tubuhnya yang harus disembuhkan.
Korban yang saat itu mulai tidak sadar kemudian meminta kepada tersangka untuk ditunjukkan tempat berobat atau lokasi pengobatan. "Saat itu korban terus menurut karena sudah digendam itu tadi," kata Alaal.
Oleh komplotan itu, korban kemudian diajak ke salah satu rumah makan di Jalan Kabupaten, Trihanggo, Gamping, Sleman yang dianggapnya sebagai tempat pengobatan. Korban yang sudah tidak sadar menurut.
Di rumah makan tersebut sempat dilakukan ritual akal bulus tersangka yang sebelumnya sudah dipersiapkan.
Tersangka meminta korban meletakkan telur di atas perutnya, sembari diajak berdoa sesaat.
Telur itu kemudian dipecah dan terlihat jarum serta rambut di dalam telur. Setelah korban percaya, penggendam meminta Diah menyerahkan seluruh harta yang dibawa sebagai sarana ritual untuk membersihkan sisa jarum di tubuhnya.
"Padahal jarum dan lainnya itu sebelumnya sudah dibawa tersangka untuk mengelabui saja," kata Alaal.
Tanpa sadar korban menurut saat diminta tersangka memberikan seluruh barang berharga yang dibawa, seperti ponsel, kalung dan cincin berlian, tiga kartu ATM dari bank berbeda berikut nomor PIN.
Selain barang berharga, tersangka menguras ATM korban dengan total Rp27 juta. Kemudian uang tersebut dibagi dengan komplotannya. "Begitu sadar dan pelakunya sudah lari, kemudian melapor ke Polres," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





