Advertisement
Melecehkan Wartawan, Anggota DPRD Bantul Akhirnya Minta Maaf
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Anggota DPRD Bantul Sarinto akhirnya meminta maaf secara tertulis kepada Wartawan Harian Jogja Bhekti Suryani, media tempatnya bekerja serta ke organisasi profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja.
Permintaan maaf ini buntut dari kasus pelecehan profesi dan pelecehan verbal yang ia lakukan pada 20 Maret lalu.
Advertisement
Surat itu diterima Harian Jogja dan AJI Jogja Sabtu (29/3/2014) lalu. Tak lama setelah Sarinto dan Bhekti Suryani menandatangani kesepakatan menuju damai Kamis (27/3/2014) lalu yang menyaratkan politisi PAN itu melayangkan surat permohonan maaf.
Dalam surat yang ia kirim, Sarinto mengakui ia telah melontarkan perkataan yang tidak pantas kepada Bhekti Suryani pada 20 Maret lalu. “Dengan ini saya meminta maaf,” kata Sarinto lewat suratnya.
Surat itu juga ditembuskan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang ikut mengadvokasi Bhekti Suryani.
Wakil Pimpinan Redaksi Harian Jogja Anton Wahyu Prihartono mengapresiasi Sarinto yang telah berbesar hati untuk meminta maaf secara tertulis seperti yang diminta Bhekti Suryani maupun AJI Jogja. “Kami apresiasi Sarinto yang mau meminta maaf atas masalah ini,” kata Anton.
Anton menambahkan, kasus pelecehan profesi terhadap wartawan dan pelecehan verbal yang dilakukan Sarinto harus menjadi pembelajaran semua pihak. Siapapun menurut dia harus saling menghormati profesi tak terkecuali jurnalis yang memang bekerja dilindungi undang-undang.
Yang terpenting, kasus serupa menurut dia, jangan lagi terulang. Alias jangan ada lagi kekerasan dalam bentuk apapun terhadap wartawan yang dapat mengancam kebebasan media menginformasikan kepentingan publik. “Kasus tersebut jangan terjadi lagi,” ujarnya.
Ketua AJI Jogja Hendrawan Setiawan juga mengapresiasi langkah Sarinto. Tindakan meminta maaf itu menurutnya sudah tepat. “Hal itu sebagai bagian dari tuntutan yang telah diajukan AJI dan LBH Pers,” terangnya.
Hendrawan juga mengingatkan, masih ada lagi satu tuntutan AJI dan LBH yang harus dipenuhi, yaitu agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Bantul memberi teguran lisan atau tertulis kepada Sarinto. BKD menurut Hendrawan sudah berjanji akan serius menangani kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB
Advertisement
Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Percepat Olah Lahan Pertanian, DKPP Bantul Maksimalkan Pompanisasi
- Sampai Agustus 2024 Terdapat 23 Kasus Gigitan Anjing di Sleman
- Hotel Harper Malioboro Gelar Pelatihan Mitigasi Kebakaran Guna Meningkatkan Kesigapan Para Staf
- Berikut Jadwal Debat Paslon Pilkada Bantul 2024
- Ketua PBNU Berharap Separuhnya Menteri Kabinet Prabowo dari Kader NU
Advertisement
Advertisement