Advertisement
Kesadaran Perusahaan DIY Membayar Jamsostek Masih Rendah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan kesadaran perusahaan di daerah setempat untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja masih rendah.
"Minimnya perusahaan mendaftar program Jamsostek karena kepedulian yang kurang terhadap kesejahteraan karyawan dan masih menganggap pengurusannya lama dan rumit," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Andri Budi Rasmini, baru-baru ini.
Advertisement
Menurut Andri, hingga saat ini untuk perusahaan yang telah mendaftarkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di DIY baru sekitar 50%.
Padahal, kata dia, ketentuan kewajiban perusahaan mengikutsertakan Jamsostek telah diatur dalam PP No.14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan Jamsostek.
"Dalam PP itu telah dijelaskan dengan tegas bahwa mempekerjakan sebanyak 10 orang tenaga kerja wajib mengikutsertakan ke dalam program Jamsostek," katanya.
Dengan mendaftarkan karyawan dalam program Jamsostek, justru perusahaan tidak terlalu menanggung risiko yang besar ketika terjadi kecelakaan kerja. (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Nilai Pilkada oleh DPRD Berisiko Melemahkan Demokrasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Lautan Bakmi, Ribuan Porsi Bakmi Ludes dalam Sekejap
- Kantong Parkir Malioboro Terbatas, Terminal Giwangan Disiapkan
- Pegawai PPPK Bantul Terima SK Baru dalam Apel Besar 2025
- Harga Cabai di Pasar Tradisional Bantul Turun, Penjualan Masih Lesu
- Pengendalian Harga Pangan, TPID Sleman: Naik Sedikit, Masih Wajar
Advertisement
Advertisement




