Advertisement
Kesadaran Perusahaan DIY Membayar Jamsostek Masih Rendah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan kesadaran perusahaan di daerah setempat untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja masih rendah.
"Minimnya perusahaan mendaftar program Jamsostek karena kepedulian yang kurang terhadap kesejahteraan karyawan dan masih menganggap pengurusannya lama dan rumit," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Andri Budi Rasmini, baru-baru ini.
Advertisement
Menurut Andri, hingga saat ini untuk perusahaan yang telah mendaftarkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di DIY baru sekitar 50%.
Padahal, kata dia, ketentuan kewajiban perusahaan mengikutsertakan Jamsostek telah diatur dalam PP No.14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan Jamsostek.
"Dalam PP itu telah dijelaskan dengan tegas bahwa mempekerjakan sebanyak 10 orang tenaga kerja wajib mengikutsertakan ke dalam program Jamsostek," katanya.
Dengan mendaftarkan karyawan dalam program Jamsostek, justru perusahaan tidak terlalu menanggung risiko yang besar ketika terjadi kecelakaan kerja. (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement