Advertisement
Afnan Hadikusumo Klaim Raih Suara Kedua DPD dari DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY Afnan Hadikusumo berkmomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat DIY.
Afnan dipastikan kembali menjadi anggota DPD RI periode 2014-2019 setelah meraih suara terbanyak kedua pada Pemilu 2014 ini.
Advertisement
Berdasarkan hasil penghitungan sementara tim suksesnya, Afnan mendapat 65.940 suara (9,76%). Meski jumlah suara yang didapat jauh dibawah perolehan suara GKR Hemas (333.053 suara atau 49,28%) namun posisi Afnan berada diurutan kedua.
Diurutan ketiga, diraih Hafidz Asrom (51.591 suara atau 7,63%) dan posisi keempat diduduki Cholid Mahmud (51.245 suara atau 7,58%). Hasil penghitungan suara tersebut masih dapat berubah karena suara yang masuk baru 670.492 pemilih atau 26% dari jumlah pemilih tetap di DIY sekitar 2,7 juta pemilih.
Kepada wartawan, Afnan menegaskan, proses politik yang dilakukan pada Pemilu tahun ini dilaksanakan sesuai koridor dan aturan yang digariskan Muhammadiyah.
Dia mengakui, banyak tawaran money politic yang diminta oleh masyarakat. Namun tawaran tersebut ditolak demi mendidik masyarakat berpolitik yang santun dan bermartabat.
"Meskipun kami diancam kehilangan ribuan suara. Namun kami tolak itu. Kalahpun tidak masalah, tapi kalah bermartabat. Tapi, faktanya tidak semua masyarakat bermata duitan. Kita tidak larut dalam kapitalisasi demokrasi," kata Afnan di Gedung PW Muhammadiyah Jogja, Kamis (10/4/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Gandeng 30 Pedagang Pasar Jadi Agen Pengendali Inflasi
- Polres Bantul Buka Layanan Penitipan Motor Pemudik Lebaran 2026
- Mudik Lebaran Sudah Dimulai Tapi Terminal Dhaksinarga Belum Ramai
- UGM dan DPKP Sepakat Melatih 585 Peternak Kambing dan Domba DIY
- Pasar Ramadan Bantul Jadi Magnet Warga Saat Jelang Buka Puasa
Advertisement
Advertisement





