Advertisement

Promo Desember

DANA HIBAH KONI JOGJA : Ketua dan Bendahara Jogja Yuso Jadi Tersangka

Jumali
Senin, 14 April 2014 - 14:21 WIB
Nina Atmasari
DANA HIBAH KONI JOGJA : Ketua dan Bendahara Jogja Yuso Jadi Tersangka

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Jogja 2011-2012 senilai Rp6,3 miliar ke penyidikan, Minggu (13/4/2014).

Penaikan status tersebut dilakukan agar penelusuran atas indikasi kerugian negara senilai Rp1,05 miliar sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY 2013 lebih maksimal.  “Selain menaikkan status, kami juga telah menetapkan dua tersangka, yakni PT dan WH dalam kasus ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Jogja Aji Prasetyo.

Advertisement

Menurut dia, PT adalah ketua harian dan WH adalah bendahara Jogja Yuso. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tahu betul mengenai kucuran dana senilai Rp102 juta yang diterima dari dana hibah tersebut.

Di samping itu, PT dan WH selaku pengurus dari Jogja Yuso juga melakukan pembiaran atas pengucuran dana hibah. Padahal, sesuai dengan aturan yang ada, klub bola voli profesional, seharusnya tidak mendapatkan kucuran dana hibah.

Akibatnya, keduanya terancam melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 UU UU No.31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana, ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut adalah penjara minimal 4 tahun dan subsider 1 tahun.

Selain Jogja Yuso, sejumlah induk cabang organisasi di bawah KONI Kota Jogja juga mendapatkan kucuran dana hibah. Adapun perincian dana tersebut adalah Pengcab PSSI Kota 2011 senilai Rp178 juta, Diklat PSIM 2011-2012 senilai Rp236,3 juta dan Pengkot PBVSI 2012 Rp537,4 juta.

Dia menambahkan, sebagai tahapan awal, pihaknya lebih menekankan pada penyidikan terhadap Jogja Yuso. Namun tidak menutup kemungkinan kejaksaan akan melakukan penelusuran ke PBVSI, Diklat PSIM dan Pengcab PSSI Kota yang sama-sama menerima pengucuran dana hibah.

“Nanti kami lihat perkembangannya. Sesuai dengan ekspos internal pekan lalu, disimpulkan jika statusnya dinaikkan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement