Advertisement
Tak Ada Sanksi Jadi Penyebab Anggota DPRD Jogja Malas Laporkan Kekayaan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kurangnya itikad baik anggota DPRD Kota Jogja untuk melaporkan harta kekayaan, salah satunya dikarenakan tidak adanya sanksi yang tegas mengatur hal tersebut.
Sehingga, ketika anggota dewan tidak melaporkan kekayaannya, KPK tidak bisa berbuat banyak. “Ya sanksinya tidak ada,karena juga tidak sanksi pidana yang mengatur hal itu,” ungkap kata Fungsional Direktorat LHKPN KPK Harun Hidayat, Rabu (16/4/2014).
Advertisement
Dia berharap, agar anggota dewan memiliki niat baik untuk melaporkan harta kekayaannya. Jangan sampai, saat memasuki masa purna tugas yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan tersebut.
“Secara hukum memang belum ada aturan yang jelas, namun terkait pelaporan daftar kekayaan itu kembali kepada niat baik masing-masing individu untuk melaporkannya,” katanya lagi.
Wakil Ketua DPRD DIY Sukedi menyebutkan pihaknya melakukan pertemuan dengan perwakilan KPK untuk membahas pelaporan daftar kekayaan yang dimiliki anggota dewan. Dalam UU 30/2002 mengamanatkan penyelenggara negara termasuk anggota legislatif melaporkan daftar kekayaannya selama menduduki sebuah jabatan, termasuk juga di dalamnya anggota DPRD DIY.
“Harusnya saat akan menjabat menyerahkan daftar kekayaannya, tapi ada juga dewan yang tak melakukan hal itu. Kalau saya jelas, pasti akan membuat laporan daftar kekayaan,” katanya.
Dia berharap, meski tidak ada sanksi mengikat, agar anggota DPRD DIY bersedia melaporkan kekayaannnya sebelum mengakhiri jabatannya pada Agustus mendatang. Namun, kesemuanya itu kembali lagi kepada itikad baik masing-masing anggota dewan untuk melaporkan daftar kekayaanya.
"Yang jelas, ketika tidak melaporkan tidak ada sanksinya sama sekali. Tapi ada usulan agar lapor LHKPN ini dimasukkan dalam taat tertib DPRD, sehingga Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement