Bahaya Paylater Mengintai Mahasiswa, Pakar Ingatkan Risiko
Dosen UMY mengingatkan mahasiswa soal bahaya paylater yang memicu perilaku konsumtif, utang, hingga stres finansial menurut Islam.
Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)
Harianjogja.com, SLEMAN- Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman pernah tidak mengabulkan permohonan ganti nama dari seseorang yang bergerak di bidang pengobatan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman, Iwan Anggoro Warsito mengungkapkan ketika itu, warga tersebut ingin berganti dengan nama "Sunan Gunung Djati".
Mengingat nama itu merupakan salahsatu nama dari Wali Songo, penyebar umat Islam di Jawa maka tidak dikabulkan. "Karena dikhawatirkan nama tersebut disalahgunakan," jelasnya, saat ditemui, Rabu (16/4/2014).
Contoh lain yang tidak patut sehingga pengadilan tidak akan mengabulkan permohonannya, yakni dari nama Parman hendak diganti menjadi Sultan Hamengku Buwono X.
"Selain itu nama yang sudah baik tapi diganti buruk seperti gali [preman]," ucapnya.
Iwan menambahkan selain orang dewasa yang berganti nama, di Sleman anak-anak mendominasi mengajukan permohonan. "Untuk anak biasanya karena sakit-sakitan terus ganti nama, karena di Jawa jadi terbawa kepercayaan. Kalau yang dewasa, sekedar ingin ganti, ada juga yang ijazahnya salah tulis," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dosen UMY mengingatkan mahasiswa soal bahaya paylater yang memicu perilaku konsumtif, utang, hingga stres finansial menurut Islam.
Rupiah diprediksi bergerak di Rp17.800–Rp17.950 per dolar AS, tertekan sentimen fiskal dan arus modal asing.
BPH Migas temukan truk curangi BBM subsidi di Jepara. Gunakan 16 QR code dan pelat palsu untuk isi hingga 1.000 liter.
UGM menilai Pancasila sedang diuji. Peran elite politik jadi kunci, ancaman datang dari militerisasi hingga disinformasi.
TikTok Shop kenakan biaya logistik hingga Rp10.000 per transaksi. Seller protes, pemerintah soroti potensi market abuse.
PWNU Jateng siapkan Satgas Pesantren Ramah Anak usai kasus kekerasan seksual di Pekalongan, dorong sistem perlindungan santri.