Skor Brasil vs Maroko 1-1, Piala Dunia 2026 Grup C Sengit
Brasil vs Maroko 1-1 di Piala Dunia 2026 Grup C berlangsung sengit di MetLife Stadium, Vinícius Júnior cetak gol penyama.
Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)
Harianjogja.com, SLEMAN- Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman pernah tidak mengabulkan permohonan ganti nama dari seseorang yang bergerak di bidang pengobatan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman, Iwan Anggoro Warsito mengungkapkan ketika itu, warga tersebut ingin berganti dengan nama "Sunan Gunung Djati".
Mengingat nama itu merupakan salahsatu nama dari Wali Songo, penyebar umat Islam di Jawa maka tidak dikabulkan. "Karena dikhawatirkan nama tersebut disalahgunakan," jelasnya, saat ditemui, Rabu (16/4/2014).
Contoh lain yang tidak patut sehingga pengadilan tidak akan mengabulkan permohonannya, yakni dari nama Parman hendak diganti menjadi Sultan Hamengku Buwono X.
"Selain itu nama yang sudah baik tapi diganti buruk seperti gali [preman]," ucapnya.
Iwan menambahkan selain orang dewasa yang berganti nama, di Sleman anak-anak mendominasi mengajukan permohonan. "Untuk anak biasanya karena sakit-sakitan terus ganti nama, karena di Jawa jadi terbawa kepercayaan. Kalau yang dewasa, sekedar ingin ganti, ada juga yang ijazahnya salah tulis," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Brasil vs Maroko 1-1 di Piala Dunia 2026 Grup C berlangsung sengit di MetLife Stadium, Vinícius Júnior cetak gol penyama.
Harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter. Apindo menilai kenaikan BBM nonsubsidi berpotensi menambah tekanan biaya operasional dunia usaha.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi mendorong pelaku wisata DIY melakukan efisiensi operasional. Asita dan GIPI tetap optimistis kunjungan wisatawan tumbuh.
Folarin Balogun memimpin daftar top skor Piala Dunia 2026 dengan dua gol. FIFA menjelaskan aturan penentuan peraih Sepatu Emas.
Keir Starmer mendukung upaya Donald Trump mengakhiri konflik Iran. Perjanjian damai AS-Iran dijadwalkan ditandatangani pada 14 Juni 2026.
Target ekspor manufaktur 30 persen dinilai berat karena deindustrialisasi, tingginya biaya logistik, dan ketergantungan bahan baku impor.