Soroti Beda Tafsir Hakim di Sengketa Kontrak, Ahmad Arif Raih Doktor
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)
Harianjogja.com, SLEMAN- Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman pernah tidak mengabulkan permohonan ganti nama dari seseorang yang bergerak di bidang pengobatan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman, Iwan Anggoro Warsito mengungkapkan ketika itu, warga tersebut ingin berganti dengan nama "Sunan Gunung Djati".
Mengingat nama itu merupakan salahsatu nama dari Wali Songo, penyebar umat Islam di Jawa maka tidak dikabulkan. "Karena dikhawatirkan nama tersebut disalahgunakan," jelasnya, saat ditemui, Rabu (16/4/2014).
Contoh lain yang tidak patut sehingga pengadilan tidak akan mengabulkan permohonannya, yakni dari nama Parman hendak diganti menjadi Sultan Hamengku Buwono X.
"Selain itu nama yang sudah baik tapi diganti buruk seperti gali [preman]," ucapnya.
Iwan menambahkan selain orang dewasa yang berganti nama, di Sleman anak-anak mendominasi mengajukan permohonan. "Untuk anak biasanya karena sakit-sakitan terus ganti nama, karena di Jawa jadi terbawa kepercayaan. Kalau yang dewasa, sekedar ingin ganti, ada juga yang ijazahnya salah tulis," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ahmad Arif Syarif meraih doktor FH UII setelah meneliti dasar pertimbangan hakim menentukan kepatutan dalam sengketa kontrak.
Regrouping SDN Hargomulyo dengan SDN Banjaran dibatalkan Disdikpora Kulonprogo setelah mendapat penolakan warga karena lokasi sekolah lebih jauh.
Single parent di Kulonprogo berpenghasilan rata-rata Rp50.000 sehari, tetapi masuk Desil 9 dan khawatir KIP-K serta BPJS PBI dicabut.
BPS menjelaskan desil DTSEN sebagai posisi relatif kesejahteraan keluarga, bukan ukuran mutlak kemiskinan, pendapatan, atau kekayaan.
Taman Budaya Sleman telah PHO pada 20 Juli 2026. Pemkab Sleman mengusulkan Danais Rp18 miliar untuk pembangunan lanjutan 2027.
Kulonprogo membangun irigasi perpipaan gravitasi senilai Rp485 juta untuk mengatasi krisis air sawah padi di wilayah perbukitan.