Advertisement
Ingin Ganti Nama Jadi Sunan Gunung Jati, Seorang Ahli Pengobatan Ditolak Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman pernah tidak mengabulkan permohonan ganti nama dari seseorang yang bergerak di bidang pengobatan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman, Iwan Anggoro Warsito mengungkapkan ketika itu, warga tersebut ingin berganti dengan nama "Sunan Gunung Djati".
Advertisement
Mengingat nama itu merupakan salahsatu nama dari Wali Songo, penyebar umat Islam di Jawa maka tidak dikabulkan. "Karena dikhawatirkan nama tersebut disalahgunakan," jelasnya, saat ditemui, Rabu (16/4/2014).
Contoh lain yang tidak patut sehingga pengadilan tidak akan mengabulkan permohonannya, yakni dari nama Parman hendak diganti menjadi Sultan Hamengku Buwono X.
"Selain itu nama yang sudah baik tapi diganti buruk seperti gali [preman]," ucapnya.
Iwan menambahkan selain orang dewasa yang berganti nama, di Sleman anak-anak mendominasi mengajukan permohonan. "Untuk anak biasanya karena sakit-sakitan terus ganti nama, karena di Jawa jadi terbawa kepercayaan. Kalau yang dewasa, sekedar ingin ganti, ada juga yang ijazahnya salah tulis," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rencana IPO Coin, Pengamat: Jangan Korbankan Kredibilitas Bursa demi Euforia IPO Kripto
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kenalkan! Naura Aullia, Calon Paskibraka Nasional 2025 dari Jogja
- Pustral UGM Sebut Kebijakan Zero ODOL Tidak Akan Menganggu Logistik Nasional
- Komisi A DPRD Bantul Bahas Perubahan PPAS, Soroti Pos Anggaran yang Perlu Dipangkas
- Kekurangan Siswa di Kulonprogo Juga Terjadi pada Madrasah, Kemenag: Program KB Berhasil
- KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, 2 Penumpang Terluka
Advertisement
Advertisement