Ingin Ganti Nama Jadi Sunan Gunung Jati, Seorang Ahli Pengobatan Ditolak Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman pernah tidak mengabulkan permohonan ganti nama dari seseorang yang bergerak di bidang pengobatan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman, Iwan Anggoro Warsito mengungkapkan ketika itu, warga tersebut ingin berganti dengan nama "Sunan Gunung Djati".
Mengingat nama itu merupakan salahsatu nama dari Wali Songo, penyebar umat Islam di Jawa maka tidak dikabulkan. "Karena dikhawatirkan nama tersebut disalahgunakan," jelasnya, saat ditemui, Rabu (16/4/2014).
Contoh lain yang tidak patut sehingga pengadilan tidak akan mengabulkan permohonannya, yakni dari nama Parman hendak diganti menjadi Sultan Hamengku Buwono X.
"Selain itu nama yang sudah baik tapi diganti buruk seperti gali [preman]," ucapnya.
Iwan menambahkan selain orang dewasa yang berganti nama, di Sleman anak-anak mendominasi mengajukan permohonan. "Untuk anak biasanya karena sakit-sakitan terus ganti nama, karena di Jawa jadi terbawa kepercayaan. Kalau yang dewasa, sekedar ingin ganti, ada juga yang ijazahnya salah tulis," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jam Kerja ASN di Bantul Dipapras Selama Ramadan, Begini Pesan Bupati
- Jelang Ramadan 2023, Bulog Kanwil DIY Pastikan Stok Beras Masih Cukup
- Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Politik Praktis
- Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Pelanggaran Hukum Selama Triwulan Pertama 2023
- Penyu Lekang Ditemukan Mati Terdampar di Pantai Parangkusumo
Advertisement