Advertisement
Kado Istimewa Hari Jadi ke-98, Sleman Kembali Raih Penghargaan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kembali menerima penghargaan dari pemerintah pusat sebagai penyelenggara pemerintah daerah terbaik. Penghargaan diserahkan langsung oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Bupati Sleman, Sri Purnomo, pada peringatan hari otonomi daerah ke XVIII di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Penghargaan sebagai penyelenggara pemerintah daerah terbaik itu merupakan ketiga kalinya bagi Pemkab Sleman. Pada tahun 2013 dan 2012, penghargaan serupa juga telah diterima. Atas pretasi tersebut, Sleman juga mendapat penghargaan samkaryanugraha parasanya purnakarya nugraha.
Advertisement
Sri Purnomo mengatakan penghargaan itu menjadi hadiah istimewa bagi Hari Jadi Sleman ke-98.
“Ini bisa jadi bukti kesungguhan, profesionalitas, dan terukurnya kinerja aparat birokrasi terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sri Purnomo, Jumat (25/4/2014).
Dikatakan Sri Purnomo, prestasi yang diraih Pemkab Sleman didukung hasil kerja sama antara SKPD dan seluruh masyarakat Sleman. “Dan akhirnya mengantarkan Sleman meraih penghargaan tertinggi dalam hal penyelenggaraan otonomi daerah,” terangnya.
Harapannya prestasi yang diraih bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan. “Bukan hanya mampu menciptakan penyelenggaraan otonomi daerah yang baik, namun juga meningkatkan pelayanan,” ungkap Sri Purnomo.
Ditambahkan, jajaran SKPD akan termotivasi meningkatkan pelayanan kesejahteraan bagi masyarakat Sleman.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Sleman, Endah Sri Widiastuti, menambahkan penghargaan itu berdasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2013, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dipaparkan sasaran evaluasi meliputi beberapa kriteria, diantaranya tataran penyelenggaraan, pengambilan kebijakan, dan verifikasi lapangan.
Hasil evaluasi juga dijadikan bahan bagi Pemkab Sleman untuk melakukan perencanaan, pengambilan kebijakan, dan pelaksanaan kebijakan di masa mendatang. “Hal itu juga sesuai dengan PP nomor 6 tahun 2008 itu yang mengamanatkan adanya evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mendapat gambaran kinerja pemerintahan daerah dalam layanan publik,” jelas Endah Sri Widiastuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
OTT KPK Guncang Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Siap Lakukan Bersih-Bersih
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Virus Nipah Belum Masuk DIY, Dinkes Imbau Warga Jaga PHBS
- Pemda DIY Gelar Operasi Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Ramadan
- Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Ditargetkan Mulai Tahun Ini
- Awal 2026, Gunungkidul Alami Deflasi 0,17 Persen, Ini Penyebabnya
- Forum ABMF Jogja, ADB Dorong Pembiayaan Berkelanjutan Hadapi Bencana
Advertisement
Advertisement



