Delapan Dapur MBG di Solo Disetop Sementara, Ini Penyebabnya
Delapan dapur MBG di Solo dihentikan sementara karena IPAL belum sesuai standar. Pemkot pastikan layanan tetap berjalan.
Harianjogja.com, JOGJA-Dari 27 dokumen memorandum of understanding (MoU) kerja sama investasi dengan luar negeri, tidak banyak yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah DIY.
Kepala Badan Kerja Sama Penanaman Modal Dominicus Supratikto mengatakan, beberapa penyebabnya di antaranya karena kerja sama yang sebelumnya ditawarkan berhenti di tengah jalan, setelah anggota parlemen dari negara bersangkutan tak lagi menjabat.
"Kasus lain kerja sama dengan Mesir tidak jalan, karena kondisi politik di sana yang tidak memungkinkan," ujarnya di DPRD DIY, Senin (5/5/2014).
Beberapa MoU yang berlanjut di antaranya adalah dengan Korea Selatan, Thailand, Kyoto Jepang, Turki, Sanghai China, dan California. Kerja sama itu di bidang pendidikan, kebudayaan, dan industri.
Menurut dia, BKPM pusat mendukung Jogja tumbuh sebagai kota industri IT dengan melihat potensi sumber daya manusia yang ada.
Karenanya, ia berharap negara seperti California sebagai barometer perkembangan IT dan Korea Selatan serius berinvestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Delapan dapur MBG di Solo dihentikan sementara karena IPAL belum sesuai standar. Pemkot pastikan layanan tetap berjalan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 9 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
UGM menerjunkan georadar untuk menyelidiki fenomena api misterius di Seyegan. Hasil awal menemukan indikasi retakan hingga kedalaman 20 meter.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 9 Juni 2026 dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso.
KPK mendalami komunikasi Silmy Karim dengan Andrej Frey dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar.