Advertisement
KORUPSI SUTET BANTUL : Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Jaksa Siap Hadirkan 20 Saksi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menolak nota keberatan tiga terdakwa korupsi jaringan http://www.harianjogja.com/baca/2014/06/12/korupsi-sutet-di-bantul-jaksa-minta-hakim-tolak-keberatan-terdakwa-512734" target="_blank">Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang merugikan negara Rp1,9 miliar di desa Timbulharjo, kecamatan Sewon, Bantul.
Hakim Ketua Ikhwan Hendratno menyatakan, surat dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak jelas dan kabur seperti disebut oleh penasehat hukum terdakwa soal kejadian tempat, waktu tindak pidana korupsi sudah disebut pada kurun waktu 2004, dan keterangan tersebut sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda.
Advertisement
Selain itu, surat dakwaan JPU yang dianggap diskriminatif karena tidak memeriksa atau memanggil baik menjadi saksi atau ditetapkan tersangka orang-orang yang menerima aliran dana proyek pembangunan SUTET, menurut Ikhwan, sudah masuk lingkup pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut.
“Nota keberatan tidak cukup alasan untuk untuk dikabulkan,” kata Ikhwan saat membacakan putusan sela dalam sidang putusan sela atas terdakwa Subakir, Sri Wanto dan Setiawan di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (16/6/2014).
Ikhwan mengatakan surat dakwaan JPU sah demi hukum. Dia pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahapan pembuktian saksi-saksi. Jaksa Dyah Ayu Sekar pun menyanggupi dan akan menghadirkan sebanyak 20 orang saksi dari warga. Sidang pembuktian saksi tersebut akan digelar Senin (23/6/2014) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



