Advertisement
Deklarasi Kampanye Damai Jadi Dasar Pencegahan Pelanggaran Alat Peraga

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Deklarasi kampanye damai di Kulonprogo menjadi landasan pencegahan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2014.
Sebab, sampai sejauh ini tidak ada peraturan yang baku mengenai aturan pelaporan APK.
Advertisement
Deklarasi tersebut dibacakan tim sukses Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK di hadapan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo.
Kedua tim sukses berisi komitmen untuk menjaga Kulonprogo tetap kondusif dalam arti seluas-luasnya selama masa Pilpres, mentaati segala peraturan, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang serta bersedia menyelesaikan perselisihan sesuai dengan proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, serta menerima hasil pemilu dengan baik.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo, Pujarasa Satuhu, menuturkan, pelaporan APK tidak diatur dalam UU sehingga hasil dari deklarasi menjadi dasar pencegahan munculnya laporan.
“Penyelesaian persoalan dan pengkajiannya menggunakan dasar hasil deklarasi,” ujarnya seusai deklarasi kampanye damai Kulonprogo di kantor KPU Kulonprogo, Selasa (17/6/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Minta Kementerian Gerak Cepat Tangani Banjir Bali
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisatawan Nusantara ke DIY Kembali Menggeliat
- Porda 2025, Pemkab Sleman Pastikan Ada Bonus untuk Atlet Berprestasi
- Wakil Bupati Sleman Tekankan Kerja Kolaboratif untuk Tekan Stunting
- Diduga Langgar Aturan OJK, Nasabah Gugat BPR di PN Bantul
- Jumlah WNA Naik Kereta Tumbuh 10,69 Persen, Jogja Kunjungan Terbanyak
Advertisement
Advertisement