Advertisement
Deklarasi Kampanye Damai Jadi Dasar Pencegahan Pelanggaran Alat Peraga
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Deklarasi kampanye damai di Kulonprogo menjadi landasan pencegahan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2014.
Sebab, sampai sejauh ini tidak ada peraturan yang baku mengenai aturan pelaporan APK.
Advertisement
Deklarasi tersebut dibacakan tim sukses Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK di hadapan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo.
Kedua tim sukses berisi komitmen untuk menjaga Kulonprogo tetap kondusif dalam arti seluas-luasnya selama masa Pilpres, mentaati segala peraturan, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang serta bersedia menyelesaikan perselisihan sesuai dengan proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, serta menerima hasil pemilu dengan baik.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo, Pujarasa Satuhu, menuturkan, pelaporan APK tidak diatur dalam UU sehingga hasil dari deklarasi menjadi dasar pencegahan munculnya laporan.
“Penyelesaian persoalan dan pengkajiannya menggunakan dasar hasil deklarasi,” ujarnya seusai deklarasi kampanye damai Kulonprogo di kantor KPU Kulonprogo, Selasa (17/6/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement