Advertisement
Deklarasi Kampanye Damai Jadi Dasar Pencegahan Pelanggaran Alat Peraga

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Deklarasi kampanye damai di Kulonprogo menjadi landasan pencegahan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2014.
Sebab, sampai sejauh ini tidak ada peraturan yang baku mengenai aturan pelaporan APK.
Advertisement
Deklarasi tersebut dibacakan tim sukses Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK di hadapan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo.
Kedua tim sukses berisi komitmen untuk menjaga Kulonprogo tetap kondusif dalam arti seluas-luasnya selama masa Pilpres, mentaati segala peraturan, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang tumbuh dan berkembang serta bersedia menyelesaikan perselisihan sesuai dengan proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, serta menerima hasil pemilu dengan baik.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo, Pujarasa Satuhu, menuturkan, pelaporan APK tidak diatur dalam UU sehingga hasil dari deklarasi menjadi dasar pencegahan munculnya laporan.
“Penyelesaian persoalan dan pengkajiannya menggunakan dasar hasil deklarasi,” ujarnya seusai deklarasi kampanye damai Kulonprogo di kantor KPU Kulonprogo, Selasa (17/6/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Terima 15.000 Bibit Kelapa Genjah Pandan Wangi dari Kementan
- PKL di Sekitar Jembatan Pandansimo Bakal Ditertibkan
- Video Viral Mobil Tanpa Pengawalan, Ini Tanggapan Sultan HB X
- Pemindahan Pedagang ke Pasar Godean Ditunda, Talang Bocor Jadi Kendala
- Pemkab Kulonprogo Diminta Alokasikan Danais untuk Tekan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement