Advertisement
KORUPSI HIBAH KONI JOGJA : Pengurus Harian PBVSI Jogja Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri Jogja menemukan adanya indikasi korupsi baru terkait pengucuran http://www.harianjogja.com/baca/2014/05/30/korupsi-hibah-koni-kejari-jogja-tunggu-audit-bpk-510326">dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2011-2012.
Satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu pengurus harian Persatuan Bola Volly Indonesia (PBVSI) Jogja, Wahyono Haryadi.
Advertisement
Wahyono Haryadi sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Yuso bersama Putut Marhento.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aji Prasetyo mengungkapkan, dana Rp999,9 juta yang diterima PBVSI diduga diselewengkan oleh pengurus. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga PBVSI sebagian dialihkan ke Pengcab Yuso.
Padahal, sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32/2011 Yuso merupakan klub bola volly profesional yang tidak boleh mendapat kucuran dana hibah.
“WH kita tetapkan tersangka setelah keluar sprindik dua hari lalu,” kata Aji, di kantornya, Kamis (19/6/2014).
Dengan demikian Wahyono Haryadi menjadi tersangka dalam dua kasus sekaligus.
Menurut Aji, penetapan tersangka Wahyono setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari badan Pengawasan Keuangan (BPK) indikasi penyelewengan oleh pengurus PBVSI Jogja sebesar Rp537 juta. uang tersebut seharusnya untuk pengembangan olaharaga PBVSI namun oleh Wahyono dialihkan ke Yuso sehingga tidak sesuai peruntukannya.
Wahyono mudah mengalokasikan uang hibah PBVSI ke Yuso karena dia merangkap jabatan yang strategis yaitu selaku pengurus harian PBVSI sekaligus Bendahara Yuso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Tiba, Prabowo Dijadwalkan Melayat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




