Advertisement
PILPRES 2014 : Setiap TPS Tetap Dua Kotak Suara

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 9 Juli mendatang, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gunungkidul tetap memakai dua kotak suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Zaenuri Ikhsan menuturkan di Gunungkidul ada 1.898 TPS. Kotak suara yang harus disediakan yakni 3.796. Satu kotak suara akan digunakan untuk surat suara sedangkan satunya akan digunakan untuk menyimpan formulir, sampul berita acara dan daftar pemilih.
Advertisement
“Kotak suara yang berisi surat suara tidak boleh dibuka kecuali ada permasalahan sehingga timbul rekomendasi dari Panwaslu untuk membuka kotak suara,” ujar dia, Jumat (20/6/2014).
Sebelumnya KPU Gunungkidul berharap bisa memakai satu kotak suara saja untuk setiap TPS. Alasannya agar lebih efetif dan menghemat biaya distribusi. KPU Gunungkidul pun sudah meminta rekomendasi dari KPU Pusat. Namun oleh KPU Pusat kotak suara tetap harus dua setiap TPS.
“KPU Pusat mengirimkan surat edaran 1274 yang intinya kotak suara harus dua,” imbuh dia. Zaenuri menambahkan surat suara baru dikirim dari percetakan pusat, Jumat (20/6/2014). Diperkirakan surat suara akan datang 21 atau 22 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Permudah Pelanggan KRL, KAI Commuter Line Luncurkan Aplikasi C-Access
- 100 Pemuda Ikuti Latihan Kepemimpinan di Jogja
- Dispar DIY Genjot Kunjungan Wisatawan di Desember Ini
- Tak Melulu di Malioboro, Dispar DIY Sebut Desa Wisata Kini Jadi Favorit Wisatawan
- Tak Kantongi Izin Kepolisian, Empat Agenda Kampanye di Jogja Batal
Advertisement
Advertisement