Advertisement
PILPRES 2014 : Setiap TPS Tetap Dua Kotak Suara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 9 Juli mendatang, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gunungkidul tetap memakai dua kotak suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Zaenuri Ikhsan menuturkan di Gunungkidul ada 1.898 TPS. Kotak suara yang harus disediakan yakni 3.796. Satu kotak suara akan digunakan untuk surat suara sedangkan satunya akan digunakan untuk menyimpan formulir, sampul berita acara dan daftar pemilih.
Advertisement
“Kotak suara yang berisi surat suara tidak boleh dibuka kecuali ada permasalahan sehingga timbul rekomendasi dari Panwaslu untuk membuka kotak suara,” ujar dia, Jumat (20/6/2014).
Sebelumnya KPU Gunungkidul berharap bisa memakai satu kotak suara saja untuk setiap TPS. Alasannya agar lebih efetif dan menghemat biaya distribusi. KPU Gunungkidul pun sudah meminta rekomendasi dari KPU Pusat. Namun oleh KPU Pusat kotak suara tetap harus dua setiap TPS.
“KPU Pusat mengirimkan surat edaran 1274 yang intinya kotak suara harus dua,” imbuh dia. Zaenuri menambahkan surat suara baru dikirim dari percetakan pusat, Jumat (20/6/2014). Diperkirakan surat suara akan datang 21 atau 22 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





