Hindari Sanksi, Revisi Perda Pajak dan Retribusi Gunungkidul Ditarget Rampung 14 Hari
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
Ilustrasi kebakaran (backgroundpictures.com)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Rumah milik Tumiran, warga Dusun Kwarasan Kulon, Desa Kedungkeris, Kecamatan Nglipar ludes dilalap api, Senin (30/7/2014) petang. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kebakaran terjadi akibat hubungan pendek arus listrik di rumah korban. Saat kejadian, pemilik rumah tidak berada di lokasi kejadian. Tumiran yang sehari-hari bekerja sebagai kernet truk, sementara istrinya, Indiyanti bekerja pada salah satu tetangganya.
“Saya tidak tahu dari mana asal api itu, tahu-tahu dari rumah korban muncul asap. Saat itu juga, saya langsung meminta tolong kepada warga sekitar,” kata Siswanto, saksi mata kebakaran kepada Harian Jogja, Selasa (1/7/2014).
Menurut dia, seketika itu, warga langsung berkumpul di lokasi kejadian. Namun, besarnya kobaran api membuat usaha warga memadamkan api jadi sia-sia. “Kami berusaha dengan menggunakan peralatan seadanya. Tapi, apa daya kami tak bisa memadamkannya,” ungkapnya.
Api baru bisa dipadamkan saat ada bantuan pemadam kebakaran dari pemerintah kabupaten Gunungkidul. Sayangnya, meski api dapat dipadamkan, seluruh isi rumah milik korban tidak dapat diselamatkan.
“Apinya sangat besar, jadi kami kesulitan untuk menyelamatkan isi rumah,” kata Sumarjono, Kakak kandung Tumiran, di sela-sela membersihkan puing-puing rumah.
Diakui Sumarjono, selain rumah yang terbakar seluruh isinya pun ikut ludes. Mulai dari bahan makanan pokok seperti beras sampai almari ikut terbakar. Malahan, uang simpanan sebesar Rp1,1 juta milik korban tak luput dari lalapan si jago merah.
“Kami sudah berusaha sebisanya, namun apa daya, kami tidak bisa menyelamatkannya,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab dan DPRD Gunungkidul merampungkan revisi Perda Pajak dan Retribusi dalam 14 hari untuk menghindari sanksi dari Kemendagri.
Jadwal bola malam ini, Selasa 13 Oktober hingga Rabu dini hari WIB, menyajikan Liga Champions Asia Elite serta Atletico Madrid vs Manchester United.
DPMPTSP Sleman menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyempurnakan standar pelayanan inklusif dan meningkatkan aksesibilitas bagi kelompok rentan serta penya
Serangan rudal di Riyadh memicu kekhawatiran menjelang Piala Asia 2027. FIFPRO menekankan keselamatan pemain, suporter, dan staf.
MotoGP mulai mendenda pembalap yang tidak mengikuti Hero Walk minimal 10 menit. Denda awal mencapai 5.000 euro dan meningkat jika pelanggaran berulang.
Media Vietnam menyoroti isu 10 pemain naturalisasi Timnas Indonesia menuju Piala Dunia 2030. Benarkah PSSI sudah menyiapkan daftar pemain?