Advertisement

KORUPSI RSUD JOGJA : 2 Tersangka Akan Jalani Persidangan

Ujang Hasanudin
Kamis, 03 Juli 2014 - 14:28 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI RSUD JOGJA : 2 Tersangka Akan Jalani Persidangan HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFIUSUT KASUS KORUPSI LAMA-- Aliansi Mahasiswa rakyat Jogja anti korupsi menggelar aksi damai menuju Kejaksaan Tinggi, Jl. Sukonandi, Jogja, Kamis (9 - 2). Mereke menuntut kepada kejaksaan untuk menyelesaikan kasus/kasus korupsi yang lama seperti kasus CDMA yang berpotensi merugikan negara Rp. 17 Milyar.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Jogja tidak lama lagi disidangkan. Kejaksan Negeri Jogja sudah melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (2/7/2014)

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jogja Aji Prasetyo mengatakan berkas pemeriksaan dua tersangka dugaan korupsi alkes Rumah Sakit Jogja sudah masuk tahap tiga. Artinya berkas sudah lengkap dan Jaksa Penuntut Umum juga sudah menyiapkan dakwaan.

Advertisement

“Kami sudah melimpahkan kasus korupsi alkes ke pengadilan Tipikor. Kedua tersangka akan menjalani sidang sebagai terdakwa,” kata dia saat ditemui di kantornya.

Kedua tersangka korupsi alkes tersebut adalah Bambang Suparyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes dari pihak Rumah Sakit Jogja dan Johan Hendarman merupakan Direktur CV Jogja Mitra Solusindo selaku pihak rekanan pengadaan, keduanya disangka penyidik sebagai orang yang harus bertanggungjawab dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp 4,5 miliar tersebut.

Menurut Aji, kedua tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wirogunan sejak 4 maret lalu. Dengan demikian saat ini kewenangan penahanan kedua tersangka menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

“Kita tinggal nunggu jadwal sidangnya aja,” ucap Aji.

Kasus tersebut bermula Rumah Sakit Jogja-yang dulu bernama Rumah Sakit Wirosaban-mengajukan pengadaan alkes untuk ruang bedah dan ICCu pada 2012 lalu. Dari sejumlah alkes yang diajukan 39 jenis diantaranya didatangkan dari laur negeri.

Pengadaan alkes itu diduga melanggar. Penyidik kejaksaan menemukan bukti garansi alkes tiadak asli alis fotokopian. Alkes itu harga jualnya juga lebih rendah daripada uang yang dibayarkan. Dari hasil audit ditemukan adanya kerugian negara Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dirut Garuda Larang Karyawan Gunakan Jatah Tiket Gratis saat Libur Nataru

News
| Senin, 04 Desember 2023, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement