Advertisement
Kades di Gunungkidul Bisa Menjabat sampai 18 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masa jabatan kepala desa di Gunungkidul bisa bertambah lama lagi karena dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Gunungkidul tentang Pemilihan Kepala Desa, dimungkinkan seseorang menjabat sebagai kepala desa selama 18 tahun. Syaratnya, yang bersangkutan dipilih selama tiga periode.
Wakil Ketua Pansus VIII DPRD tentang Pemilihan Kepala Desa, Sarmidi, mengatakan Raperda inisiatif yang saat ini sedang dibahas disesuaikan dengan diberlakukannya Undang-undang No.6/2014 tentang Desa.
Advertisement
“Kalau di Perda lama hanya boleh menjabat sekali dengan periode 10 tahun. Namun, dalam Raperda, jabatannya akan lebih diperpendek menjadi enam tahun tapi yang bersangkutan boleh maju dalam tiga kali periode pemilihan,” katanya, Rabu (2/7/2014).
Selain membahas tentang masa jabatan, Raperda inisiatif itu juga membahas tentang pergantian antarwaktu kades yang berhalangan tetap.
Secara rinci, apabila itu terjadi ditengah-tengah masa jabatan, maka pengisiannya akan dilakukan rapat musyawarah desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Keempat Operasi Lilin, 371.241 Kendaraan Masuk DIY
- Lengkap dari Pagi hingga Malam, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo
- Tersesat di Merapi, Pemuda Asal DIY Ditemukan Meninggal
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 25 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement




