Advertisement

Kades di Gunungkidul Bisa Menjabat sampai 18 Tahun

David Kurniawan
Kamis, 03 Juli 2014 - 17:20 WIB
Nina Atmasari
Kades di Gunungkidul Bisa Menjabat sampai 18 Tahun

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masa jabatan kepala desa di Gunungkidul bisa bertambah lama lagi karena dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Gunungkidul tentang Pemilihan Kepala Desa, dimungkinkan seseorang menjabat sebagai kepala desa selama 18 tahun. Syaratnya, yang bersangkutan dipilih selama tiga periode.

Wakil Ketua Pansus VIII DPRD tentang Pemilihan Kepala Desa, Sarmidi, mengatakan Raperda inisiatif yang saat ini sedang dibahas disesuaikan dengan diberlakukannya Undang-undang No.6/2014 tentang Desa.

Advertisement

“Kalau di Perda lama hanya boleh menjabat sekali dengan periode 10 tahun. Namun, dalam Raperda, jabatannya akan lebih diperpendek menjadi enam tahun tapi yang bersangkutan boleh maju dalam tiga kali periode pemilihan,” katanya, Rabu (2/7/2014).

Selain membahas tentang masa jabatan, Raperda inisiatif itu juga membahas tentang pergantian antarwaktu kades yang berhalangan tetap.

Secara rinci, apabila itu terjadi ditengah-tengah masa jabatan, maka pengisiannya akan dilakukan rapat musyawarah desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya

Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya

News
| Kamis, 18 September 2025, 16:37 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement