Advertisement
Kades di Gunungkidul Bisa Menjabat sampai 18 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masa jabatan kepala desa di Gunungkidul bisa bertambah lama lagi karena dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Gunungkidul tentang Pemilihan Kepala Desa, dimungkinkan seseorang menjabat sebagai kepala desa selama 18 tahun. Syaratnya, yang bersangkutan dipilih selama tiga periode.
Wakil Ketua Pansus VIII DPRD tentang Pemilihan Kepala Desa, Sarmidi, mengatakan Raperda inisiatif yang saat ini sedang dibahas disesuaikan dengan diberlakukannya Undang-undang No.6/2014 tentang Desa.
Advertisement
“Kalau di Perda lama hanya boleh menjabat sekali dengan periode 10 tahun. Namun, dalam Raperda, jabatannya akan lebih diperpendek menjadi enam tahun tapi yang bersangkutan boleh maju dalam tiga kali periode pemilihan,” katanya, Rabu (2/7/2014).
Selain membahas tentang masa jabatan, Raperda inisiatif itu juga membahas tentang pergantian antarwaktu kades yang berhalangan tetap.
Secara rinci, apabila itu terjadi ditengah-tengah masa jabatan, maka pengisiannya akan dilakukan rapat musyawarah desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement