Advertisement

INFO MUDIK 2014 : Angkut Penumpang, Mobil Bak Terbuka akan Ditilang

Jum'at, 25 Juli 2014 - 16:22 WIB
Nina Atmasari
INFO MUDIK 2014 : Angkut Penumpang, Mobil Bak Terbuka akan Ditilang

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Untuk mencegah terjadinya banyak korban kecelakaan, Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tegas melarang masyarakat menggunakan mobil bak terbuka untuk berlebaran.

Hal ini sesuai dengan perintah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Advertisement

“Bahkan kami akan menilangnya. Ini permintaan gubernur,” kata Direktur Lantas Polda DIY Kombes Pol Nasri Wiharto, Rabu (23/7/2014) petang.

Ia mengakui untuk tugas ini, polisi malah bisa menjadi bulan-bulanan warga karena dianggap “usil”. Tapi pada prinsipnya, polisi akan berusaha meminta mereka untuk turun demi keselamatan. Di Tulungagung, Jawa Timur, belasan orang tewas karena berpergian menggunakan pick up setelah bertabrakan dengan kendaraan lainnya.

Pelarangan ini juga berlaku untuk mobil “kelinci” atau odong- odong. Hanya masalahnya, polisi kerap menemui kendala untuk menertibkannya, karena mereka yang sering menggunakannya justru dari kaum ustaz atau agamawan dengan para jemaahnya.

Rani W Rumintarto, Anggota DPRD DIY meminta agar larangan menggunakan mobil bak terbuka dan odong-odong itu kepada masyarakat disosialisasikan ke masyarakat, misalnya, dengan memasang spanduk-spanduk larangan di tempat strategis.

“Kami sepakat langsung diturunkan, karena rawan kecelakaan,” ujar Politisi Golkar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Pilih Bungkam di Depan Wartawan

News
| Selasa, 05 Desember 2023, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement