Advertisement
Mengatur KPID dan KI di bawah Diskominfo Sesat!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik menilai rencana Pemerintah Daerah DIY mengatur keberadaan http://www.harianjogja.com/baca/2014/08/06/kpid-dan-ki-diy-tolak-rencana-koordinasi-di-bawah-diskominfo-524245">sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY dan Komisi Informasi DIY di bawah struktur Dinas Komunikasi dan Informasi menyimpan pemikiran sesat.
“Karena draft SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Pemda DIY ini merupakan langkah mundur bagi demokratisasi media dan penguatan kelembagaan yang mendorong transparasi pemerintah,” ujar Wakil Ketua Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik, Masduki kepada Harianjogja.com, Rabu(6/8/2014).
Advertisement
Menurut dia, langkah Pemda DIY itu berpotensi melanggar Undang- Undang 32/2002 tentang penyiaran, terkait independensi regulator penyiaran dan akses informasi dari konstituen yang menjadi obyek penanganan perkara, yaitu pemerintah daerah. Karenanya KPID mestinya mestinya bebas dari intervensi pemerintah ataupun industri penyiaran.
“KPID tidak boleh di bawah pemerintah daerah atau setara justru boleh,” ujarnya. Maksudnya, KPID dapat menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sendiri. Menurutnya kebanyakan daerah sudah melakukannya, kecuali di tiga daerah termasuk DIY.
Ironisnya, semangat penguatan lembaga kontrol di DIY malah dilawan oleh sikap normatif untuk tidak ingin menambah dinas/SKPD baru atas nama beban finansial daerah semata.
Menurut Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) ini jika hal itu benar- benar terjadi, maka fungsi kontrol dan mediasi yang dilakukan terhadap malpraktek administrasi pelayanan informasi pemerintah daerah di level gubernur sampai kepala dinas bakal tereduksi, bahkan terhenti.
“Karena kelembagaannya turun drastis menjadi 'lembaga stempel',” ujarnya.
Di samping itu, Ketua Tim Seleksi Anggota KPID DIY 2014-2017 itu menyayangkan sejauh ini upaya para komisioner KPID DIY dan KID untuk menjadikan lembaga ini sebagai SKPD setara Dinas agaknya cenderung lamban.
“Saya melihat komisioner tidak fokus pada angeda ini. Mereka lebih fokus melayani permintaan proses perizinan dan juga evaluasi penyiaran,” keluhnya. (Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/08/06/ini-alasan-pemda-atur-kpid-dan-ki-diy-di-bawah-diskominfo-524244">Ini Alasan Pemda Atur KPID dan KI DIY di Bawah Diskominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

4 Anak di Jagakarsa Ditemukan Tewas di Kamar, Pelaku Diduga Orang Tua Kandung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp50.000
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 6 Desember 2023, Berangkat dari Stasiun Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal Bus Damri Trayek Menuju Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Desember 2023
Advertisement
Advertisement