Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja akan memanggil pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah cabang olahraga Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Jogja 2011-2012.
“Kita membutuhkan keterangan dari pengurus KONI untuk melengkapi berkas tersangka ICD [Iriantoko Cahyo Dumadi]” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Jogja Aji Prasetyo, Jumat (15/8/2014)
Iroantoko selaku Ketua KONI Kota Jogja ditetapkan tersangka karena dianggak penyidik Kejari sebagai orang yang harus bertanggungjawab dalam pengalihan dana hibah PBVSI yang tidak sesuai peruntukannya. Aji mengatakan, selain memeriksa saksi-saksi terkait dalam korupsi dana hibah PBVSI, penyidik juga sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen dari PBVSI maupun dari KONI pascapenetapan Iriantoko menjadi tersangka.
“Bukti-bukti lain jika diperlukan akan kita sita,” ucap Aji.
Sebelum menetapkan Iriantoko sebagai tersangka, Kejari juga menetapkan Ketua Harian PBVSI Wahyono Haryadi. Wahyono diduga telah mengalihkan dana hibah untuk PBVSI ke Yuso. Padahal Yuso merupakan klub bola volly professional yang tidak boleh menerima hibah APBD sesuai Permendagri 32/2011
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemriksa Keuangan (BPK) DIY 2011-2012 atas dana hibah KONI dari APBD.
Dalam pemeriksaan tersebut BPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dana senilai Rp537,4 juta yang dialokasikan ke cabang olahraga PBVSI Jogja.
Dari laporan BPK tersebut, Kejaksaan Negeri Jogja menindaklanjutinya dan menemukan bukti-bukti yang menguatkan adanya penyelewengan dana hibah untuk PBVSI Jogja. Penyidik Kejaksaan Negeri juga menemukan laporan pertanggungjawaban PBVSI fiktif.
Alokasi dana KONI untuk PBVSI pada 2001-2012 Rp999,9 juta yang berdasarkan dokumen perjanjian dicairkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama Rp646 juta dan tahap kedua Rp354 juta. Namun pada kenyataannya dana yang digunakan PBVSI hanya Rp354 juta. sementara sisannya digunakan Iriantoko dengan alasan akan dialihkan ke cabang olahraga lainnya tapi dalam laporan pertanggungjawaban PBVSI tertulis untuk kegiatan PBVSI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.
Hashim mundur dari WIFI. Pengamat menilai Internet Rakyat dan pemanfaatan spektrum 1,4 GHz tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan UMKM secara merata hingga tingkat kampung melalui promosi, pemasaran, dan dukungan berkelanjutan.