Advertisement
Dishubkominfo Kesulitan Menindak Angkutan Umum yang Langgar Aturan, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta kesulitan menindak angkutan penumpang umum yang melanggar aturan.
Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (KPLLAJ) Dishubkominfo DIY, Sumariyoto menjelaskan selain menyasar pada angkutan barang, pihaknya juga melakukan pemeriksaan berkala juga menyasar angkutan penumpang.
Advertisement
Beberapa poin yang menjadi perhatian untuk angkutan umum yakni izin KIR, izin trayek dan emisi gas buang.
"Akan tetapi untuk angkutan penumpang, kami kesulitan menindak, karena mereka hanya beroperasi sekadarnya tanpa memperhatikan kelengkapan tersebut, kalau ditilang terus mereka malah tidak terima dan melakukan demo," katanya, disela razia angkutan barang, Rabu (20/8/2014).
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Pelanggaran Ditlantas Polda DIY, Hartoyo mengatakan, dalam pemeriksaan angkutan umum pihaknya bertugas mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Sebagian pengemudi masih mengabaikan kelengkapan surat-surat, misalnya tidak memperhatikan masa berlaku STNK serta tidak memiliki SIM, sopir angkutan yang seharusnya pakai B1 umum, cuma punya SIM B1 saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Jadi Kawasan Full Pedestrian, Kendaraan BBM Dilarang Masuk
- Relokasi SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja-Solo Segera Dievaluasi
- Esti Wijayati Dukung Ibu Siswa Sentolo yang Berjuang Melawan Kanker
- Pemkab Gunungkidul Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan 2026
- Pustral UGM Dorong Jeron Beteng Jadi Zona Rendah Emisi Jogja
Advertisement
Advertisement




