Advertisement
KONFLIK GUA PINDUL : Kejati Dalami Kasus Pindul
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan mendalami laporan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan objek wisata Gua Pindul, Gunungkidul.
"Akan kita pelajari dulu laporannya. Apakah objek yang dilaporkan itu kategori perdata atau pidana," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Azwar, Selasa (30/9/2014).
Advertisement
Pernyataan Azwar ini setelah menerima laporan dari LSM Gunungkidul Corruption Watch (GCW) yang yang melaporkan tiga pengelola wisata Gua Pindul, yakni Dewa Bejo, Wira Wisata dan Panca Wisata ke kantor Kejaksaan Tinggi DIY. Dalam laporan tersebut GCW yang dipimpin Dadang Iskandar juga menyebut pejabat Pemkab Gunungkidul ikut melindungi pengelola Gua Pindul padahal usaha itu ilegal.
"Kita juga pelajari dulu dimana ada unsur korupsinya," ucap Azwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





