P3I Kecam Promosi Vape Libatkan Anak, Desak Penegakan Hukum
P3I mengecam dugaan eksploitasi anak dalam promosi vape TAZELAB dan mendesak aparat menindak tegas pelanggaran etika serta hukum.
Tersangka Priyanto alias Jambul (berdiri) seusai menjalani pemeriksaan di saat Polda DIY, Kamis (13/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)
Harianjogja.com, SLEMAN—Wilayah DIY masih menjadi “pasar potensial” bagi sejumlah pengedar dan bandar narkoba untuk mengedarkan dagangannya. Kemarin, Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY menangkap Priyanto alias Jambul, 33. Dalam catatan polisi, Jambul merupakan agen methamphetamine atau sabu-sabu (SS) yang biasa beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun Mulungan Wetan, Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Sleman, ditangkap di tempat persembunyiannya di Semarang, Jawa Tengah.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, Kompol Angling Guntoro menjelaskan di kalangan pengedar narkoba, tersangka yang biasa disapa Jambul merupakan pengedar SS di kawasan Jogja, Magelang dan Semarang. Bahkan ia juga memiliki sejumlah anak buah yang bertugas untuk mengedarkan sabu-sabu dari berbagai titik di DIY dan Jateng.
"Tersangka kami tangkap di kamar indekosnya di Semarang. Dia termasuk yang paling disayang oleh bandar di atasnya yang lebih besar," ungkapnya saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (13/11/2014).
Angling Guntoro menambahkan sesuai informasi, tersangka terakhir kali mengambil paket SS seberat 200 gram dari salah satu lokasi Semarang. Dugaan awal, bandar besar yang mengatur proses pengambilan itu berada di Lapas Kedungpane, Semarang. Oleh tersangka, paket sabu-sabu itu selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil, kemudian diedarkan sejumlah pengedar kecil yang berada di bawahnya. Kendati demikian, saat ditangkap, polisi hanya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram.
"Dari 200 gram, hanya tersisa 30 gram. Kami menyita barang bukti itu dari Magelang, karena salah satu peletak [anak buah tersangka] ada di sana. Sisanya sudah tersebar di Jogja, Semarang dan Magelang. Informasinya, tersangka mengambil paket sabu-sabu atas perintah napi di Lapas Kedungpane," kata Angling Guntoro.
Selain memiliki jaringan di Lapas Kedungpane, tersangka juga memiliki jaringan di Lapas Pakem Sleman. Indikasi itu muncul karena tersangka baru saja keluar dari lembaga pemasyarakat khusus narkoba itu. Bahkan seharusnya Jambul masih wajib lapor. Meski demikian, dia justru kembali menjadi bandar karena sudah memiliki jaringan di dalam Lapas.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, karena infonya dia juga terhubung dengan jaringan di Aceh. Dia punya banyak kaki tangan," kata mantan Wakapolres Sleman ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
P3I mengecam dugaan eksploitasi anak dalam promosi vape TAZELAB dan mendesak aparat menindak tegas pelanggaran etika serta hukum.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyesalkan dugaan nakes menghina pasien BPJS. Ia menegaskan seluruh profesi harus mengedepankan empati kepada masyarakat.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 pada Jumat.
DPRD DIY membentuk Pansus Perda Kesehatan Jiwa untuk memperkuat edukasi, mencegah pasung dan bunuh diri, serta meningkatkan layanan.
Janice Tjen tersingkir di babak pertama ganda WTA 1000 Toronto usai kalah dari Storm Hunter/Desirae Krawczyk dengan skor 4-6, 0-6.
Kronologi temuan 995 senjata di yayasan sekolah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, kini diselidiki polisi bersama laporan dari pihak yayasan.