Jadwal Terbaru DAMRI YIA-Jogja Jumat 2 Oktober 2026
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Jumat (2/10/2026), tersedia bagi penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
Tersangka Priyanto alias Jambul (berdiri) seusai menjalani pemeriksaan di saat Polda DIY, Kamis (13/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)
Harianjogja.com, SLEMAN—Wilayah DIY masih menjadi “pasar potensial” bagi sejumlah pengedar dan bandar narkoba untuk mengedarkan dagangannya. Kemarin, Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY menangkap Priyanto alias Jambul, 33. Dalam catatan polisi, Jambul merupakan agen methamphetamine atau sabu-sabu (SS) yang biasa beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun Mulungan Wetan, Desa Sumberadi, Kecamatan Mlati, Sleman, ditangkap di tempat persembunyiannya di Semarang, Jawa Tengah.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, Kompol Angling Guntoro menjelaskan di kalangan pengedar narkoba, tersangka yang biasa disapa Jambul merupakan pengedar SS di kawasan Jogja, Magelang dan Semarang. Bahkan ia juga memiliki sejumlah anak buah yang bertugas untuk mengedarkan sabu-sabu dari berbagai titik di DIY dan Jateng.
"Tersangka kami tangkap di kamar indekosnya di Semarang. Dia termasuk yang paling disayang oleh bandar di atasnya yang lebih besar," ungkapnya saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (13/11/2014).
Angling Guntoro menambahkan sesuai informasi, tersangka terakhir kali mengambil paket SS seberat 200 gram dari salah satu lokasi Semarang. Dugaan awal, bandar besar yang mengatur proses pengambilan itu berada di Lapas Kedungpane, Semarang. Oleh tersangka, paket sabu-sabu itu selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil, kemudian diedarkan sejumlah pengedar kecil yang berada di bawahnya. Kendati demikian, saat ditangkap, polisi hanya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 30 gram.
"Dari 200 gram, hanya tersisa 30 gram. Kami menyita barang bukti itu dari Magelang, karena salah satu peletak [anak buah tersangka] ada di sana. Sisanya sudah tersebar di Jogja, Semarang dan Magelang. Informasinya, tersangka mengambil paket sabu-sabu atas perintah napi di Lapas Kedungpane," kata Angling Guntoro.
Selain memiliki jaringan di Lapas Kedungpane, tersangka juga memiliki jaringan di Lapas Pakem Sleman. Indikasi itu muncul karena tersangka baru saja keluar dari lembaga pemasyarakat khusus narkoba itu. Bahkan seharusnya Jambul masih wajib lapor. Meski demikian, dia justru kembali menjadi bandar karena sudah memiliki jaringan di dalam Lapas.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, karena infonya dia juga terhubung dengan jaringan di Aceh. Dia punya banyak kaki tangan," kata mantan Wakapolres Sleman ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Jumat (2/10/2026), tersedia bagi penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Bank Mandiri membayarkan dividen interim Rp6,16 triliun bertepatan HUT ke-28. Total dividen sepanjang kalender 2026 mencapai Rp50,63 triliun.