Advertisement
Duh, Belum Ada WNA di Gunungkidul Urus SKKT
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengimbau warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah itu mengurus surat keterangan tempat tinggal (SKTT) karena disinyalir banyak warga asing tidak mencatatkan diri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Eko Subiantoro di Gunung Kidul, mengatakan
belum ada satu pun warga negara asing (WNA) yang mengurus surat keterangan tempat tinggal (SKTT).
Advertisement
"SKTT itu menjadi dokumen kependudukan penting bagi orang asing yang tinggal di Indonesia," katanya.
Seharusnya, menurut Eko, WNA yang tinggal mengurus SKTT setelah diterbitkan izin tinggal terbatas, paling lambat 14 hari. Apabila tidak melakukannya maka akan ada denda administrasi berupa denda sebsar Rp2 juta.
"Surat keterangan tempat tinggal, adalah surat keterangan kependudukan untuk orang asing sebagai bukti diri yang bersangkutan telah didaftar di pemerintahan daerah sebagai penduduk tinggal terbatas," katanya.
Sementara itu, Kepala Dukuh Pampang, Kecamatan Paliyan, Endy Wijayatna mengatakan ada dua warga yang asing yang tinggal di daerahnya. Pria berkewarganegaraan Iran bernama Hasan dan satu lagi pensiunan pilot berkewarganegaraan Belgia atas nama Avon.
"Kami sudah melaporkannya ke desa," katanya.
Ia mengatakan keduanya banyak beraktivitas di sekitar rumah.
"Informasinya mau buka usaha rumah makan," kata Endy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





