Advertisement
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Kasus Ervani Dianggap Janggal, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Kuasa hukum Ervani Emi Handayani memandang janggal kasus pencemaran nama baik yang menimpa kliennya.
Kejanggalan perkara ini terungkap dalam persidangan dengan agenda penyampaian keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (27/11/2014).
Advertisement
Kuasa hukum Ervani menunjukan bukti, berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor bernama Dyah Sarastuti alias Ayas, ditandatangani penyidik Polda DIY pada 13 Mei 2014.
Padahal, Ayas dalam kesaksiannya di persidangan mengklaim baru melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada 9 Juni 2014. Bukti BAP ditandatangani pada 13 Mei itu diperlihatkan kepada majelis hakim saat persidangan.
Hamzal Wahyudin, salah satu kuasa hukum Ervani, menilai perkara pencemaran nama baik itu seharusnya batal demi hukum sebab dari berkas pemeriksaan saja ditemukan kejanggalan. “Kami [kuasa hukum] akan menelusuri apakah ini direkayasa atau tidak,” ujarnya saat jeda persidangan.
Kendati demikian, jaksa penuntut umum (JPU), Slamet Supriyadi, membantah dugaan perkara ini direkayasa. “Itu hanya salah tulis saja [tanggal penandatanganan BAP],” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement




