Advertisement

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Kasus Ervani Dianggap Janggal, Ini Alasannya

Bhekti Suryani
Jum'at, 28 November 2014 - 10:20 WIB
Nina Atmasari
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Kasus Ervani Dianggap Janggal, Ini Alasannya

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kuasa hukum Ervani Emi Handayani memandang janggal kasus pencemaran nama baik yang menimpa kliennya.

Kejanggalan perkara ini terungkap dalam persidangan dengan agenda penyampaian keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (27/11/2014).

Advertisement

Kuasa hukum Ervani menunjukan bukti, berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor bernama Dyah Sarastuti alias Ayas, ditandatangani penyidik Polda DIY pada 13 Mei 2014.

Padahal, Ayas dalam kesaksiannya di persidangan mengklaim baru melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada 9 Juni 2014. Bukti BAP ditandatangani pada 13 Mei itu diperlihatkan kepada majelis hakim saat persidangan.

Hamzal Wahyudin, salah satu kuasa hukum Ervani, menilai perkara pencemaran nama baik itu seharusnya batal demi hukum sebab dari berkas pemeriksaan saja ditemukan kejanggalan. “Kami [kuasa hukum] akan menelusuri apakah ini direkayasa atau tidak,” ujarnya saat jeda persidangan.

Kendati demikian, jaksa penuntut umum (JPU), Slamet Supriyadi, membantah dugaan perkara ini direkayasa. “Itu hanya salah tulis saja [tanggal penandatanganan BAP],” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya

Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya

News
| Sabtu, 04 April 2026, 12:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement