Advertisement
Penerbitan SIM di Polresta Jogja Tak Sampai 1 Jam
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Subdit I Urusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Jogja Ipda Marija menyatakan penerbitan SIM tak lebih dari satu jam jika persyaratan dari pemohon terpenuhi.
Di antaranya syarat administrasi seperti fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, dan biaya formulir yang langsung dibayarkan melalui Bank BRI.
Advertisement
Kemudian pemohon akan menjalani tes tulis mengenai pengetahuan soal rambu-rambu lalu lintas. Selanjutnya, jika tes tulis lulus, pemohon siap menjalani ujian praktik di halaman Polresta.
Jika praktik tak lulus, pemohon gagal dan harus mengulangi kembali di kemudian hari.
Marija mengatakan, syarat pembuatan SIM sudah disosialisasikan ke sekolah-sekolah maupun ke komunitas-komunitas bersamaan dengan imbauah keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) di jalan raya.
Sementara itu, pemohon SIM baru tahun ini hingga November lalu sebanyak 11.101, pemohon perpanjangan SIM 23.241. Sementara 2013 lalu pemohon SIM baru mencapai 12.796, pemohon perpanjangan SIM 25.003.
"Sebagian besar pemohon SIM adalah kategori SIM C," ujarnya, Jumat (5/12/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




