Advertisement

KASUS MIRAS BANTUL : Miras Dijual dengan Bungkus Plastik, Sebungkus Rp12.000

Jum'at, 02 Januari 2015 - 14:20 WIB
Nina Atmasari
KASUS MIRAS BANTUL : Miras Dijual dengan Bungkus Plastik, Sebungkus Rp12.000 Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja - Sunartono)

Advertisement

Kasus miras Bantul kembali terungkap. Penjualanmiras dikamuflase menggunakan bungkus plastik sengan harga yang sangat murah

Harianjogja.com, JOGJA- Dua penjual minuman keras (miras) di Bantul tertangkap. Mereka menjual miras dalam kemasan plastik.

Advertisement

Keduanya yakni dua pedagang bernama Totok Susanto, 44, warga Kotagede dan Asep Rudi Kosasih, 49, warga Dusun Pringgolayan, Desa Banguntapan.

Totok berhasil diamankan saat menjaga toko di Sorowajan, Banguntapan, dan Asep berhasil amankan di rumahnya. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan miras dalam paket botol dan puluhan lainnya dalam paket plastik.

Puluhan plastik berisi miras oplosan diamankan dan langsung menjadi bahan awal untuk melacak tempat produksi. Di salah satu rumah pelaku, polisi kembali mendapatkan miras oplosan yang semula disembunyikan di ember berisi air terletak di belakang rumah.

Dari pengakuan kedua pelaku, miras merupakan hasil racikan sendiri dengan bahan ramuan dan minuman suplemen. “Alkohol didapatkan dari penjualan bebas di toko dan dicampur minuman suplemen,” papar Kepala Polsek Banguntapan, Tri Wahyuni, Kamis (1/1/2015).

Menurut pengakuan pelaku, miras plastikan ini biasa dijual dengan harga terjangkau untuk kalangan ekonomi bawah dan pelajar. Per plastik dijual Rp12.000 karena para pelanggan tak mampu membeli minuman resmi pabrikan.

Ditambahkan Kapolsek, praktik kedua pelaku sudah dilakukan beberapa bulan. Polisi semula mengalami kendala melakukan penangkapan sejak mendengar aduan dari masyarakat meluasnya miras di Banguntapan.

Praktik penjual miras cukup rapi dari pengamatan petugas karena hanya melayani pembeli tertentu yang sudah dikenal dengan transaksi melalui telepon atau sms untuk menjauhi incaran petugas.

Penjual juga tidak melayani pembelian dengan datang ke rumah atau toko, melainkan layanan antar atau pengiriman melalui seorang jasa kurir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement