Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp242 Miliar
Area penambangan pasir di Dusun Jambu, Desa Kepuharjo, Cangkringan, Sleman terlihat sepi pada Rabu (3/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)
Pasir merapi, regulasi mengenai normalisasi di sungai-sungai yag berhulu di Gunung Merapi akan ditata secara detil dan memperhatikan unsur lingkungan.
Harianjogja.com, SLEMAN-Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman, Sapto Winarmo mengungkapkan pihaknya
sedang menata ulang regulasi bagi aktivitas normalisasi sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi. Menurut dia, regulasi yang ada saat ini kurang
terperinci.
Sapto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan persyaratan kontrak yang baru bagi pelaksana normalisasi.
“Nanti akan disebutkan lebih rinci. Misalnya apa saja kewajibannya dan kalau lingkungan rusak bagaimana. Termasuk aturan kalau dia sampai melewati batas wilayah normalisasi,” ujarnya saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (30/12/2014).
Jika dibandingkan, hasil yang didapatkan dari normalisasi tidak sebanding dengan dampak negatif yang harus ditanggung pemerintah dan warga.
“Dampak kerusakan jalan, bahaya kecelakaan, debu, kerusakan lingkungan, sampai pengaruhnya ke pariwisata. Jadi, kita memang butuh regulasi yang bisa mengatus semua itu,” ungkap Sapto.
Meski demikian, Sapto berpendapat, normalisasi masih dibutuhkan untuk mengatasi limpahan material dari Gunung Merapi. Namun, dia mengakui, selama ini pengawasan terhadap aktivitas normalisasi memang kurang.
“Kita hanya bisa memantau dan melaporkan. Kalau tidak berizin, ya kita serahkan ke Satpol PP. Kami juga menggandeng TNI dan Polri untuk tindakan yang lebih tegas dan memberikan efek jera,” papar Sapto.
Sapto mengungkapkan, saat ini tidak ada aktivitas normalisasi yang mengantongi izin. Izin normalisasi rata-rata sudah habis pada pertengahan November dan awal Desember ini.
“Itu ilegal semua dan harus ditindak. Jadi, sudah tidak lagi peringatan,” tegasnya.
Sebenarnya, izin proyek normalisasi bisa diperpanjang. Namun, belum ada pelaksana proyek yang mengajukan perpanjangan.
“Tidak ada yang mengajukan perpanjangan ke kepala desa. Pihak desa juga perlu benar-benar dipahamkan bagaimana regulasi yang benar,” ucap Sapto.
Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas SDAEM Sleman, Fauzan Darmadi juga menegaskan, saat ini tidak ada rekomendasi penambangan, baik di sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi maupun lahan pekarangan warga. Terlebih jika lokasi penambangan adalah wilayah resapan air atau konservasi alam.
“Jika ada aktivitas penambangan pasir, berarti itu menyalahi aturan. Kalau tertangkap tangan, jelas harus ditindak tegas,” ucap Fauzan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.
Bank Kulonprogo meraih TOP Golden Trophy 2026 lewat program kredit UMKM dan pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Polsek Pundong mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Parangtritis Bantul. Lima pelaku diamankan usai aniaya pemuda.
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.
Presiden Prabowo menegaskan penambahan alutsista TNI AU seperti Rafale untuk memperkuat pertahanan Indonesia di tengah geopolitik global.