JNE Dukung Promosi Pariwisata Cilacap
Area penambangan pasir di Dusun Jambu, Desa Kepuharjo, Cangkringan, Sleman terlihat sepi pada Rabu (3/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)
Pasir merapi, regulasi mengenai normalisasi di sungai-sungai yag berhulu di Gunung Merapi akan ditata secara detil dan memperhatikan unsur lingkungan.
Harianjogja.com, SLEMAN-Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral (SDAEM) Kabupaten Sleman, Sapto Winarmo mengungkapkan pihaknya
sedang menata ulang regulasi bagi aktivitas normalisasi sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi. Menurut dia, regulasi yang ada saat ini kurang
terperinci.
Sapto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan persyaratan kontrak yang baru bagi pelaksana normalisasi.
“Nanti akan disebutkan lebih rinci. Misalnya apa saja kewajibannya dan kalau lingkungan rusak bagaimana. Termasuk aturan kalau dia sampai melewati batas wilayah normalisasi,” ujarnya saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (30/12/2014).
Jika dibandingkan, hasil yang didapatkan dari normalisasi tidak sebanding dengan dampak negatif yang harus ditanggung pemerintah dan warga.
“Dampak kerusakan jalan, bahaya kecelakaan, debu, kerusakan lingkungan, sampai pengaruhnya ke pariwisata. Jadi, kita memang butuh regulasi yang bisa mengatus semua itu,” ungkap Sapto.
Meski demikian, Sapto berpendapat, normalisasi masih dibutuhkan untuk mengatasi limpahan material dari Gunung Merapi. Namun, dia mengakui, selama ini pengawasan terhadap aktivitas normalisasi memang kurang.
“Kita hanya bisa memantau dan melaporkan. Kalau tidak berizin, ya kita serahkan ke Satpol PP. Kami juga menggandeng TNI dan Polri untuk tindakan yang lebih tegas dan memberikan efek jera,” papar Sapto.
Sapto mengungkapkan, saat ini tidak ada aktivitas normalisasi yang mengantongi izin. Izin normalisasi rata-rata sudah habis pada pertengahan November dan awal Desember ini.
“Itu ilegal semua dan harus ditindak. Jadi, sudah tidak lagi peringatan,” tegasnya.
Sebenarnya, izin proyek normalisasi bisa diperpanjang. Namun, belum ada pelaksana proyek yang mengajukan perpanjangan.
“Tidak ada yang mengajukan perpanjangan ke kepala desa. Pihak desa juga perlu benar-benar dipahamkan bagaimana regulasi yang benar,” ucap Sapto.
Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas SDAEM Sleman, Fauzan Darmadi juga menegaskan, saat ini tidak ada rekomendasi penambangan, baik di sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi maupun lahan pekarangan warga. Terlebih jika lokasi penambangan adalah wilayah resapan air atau konservasi alam.
“Jika ada aktivitas penambangan pasir, berarti itu menyalahi aturan. Kalau tertangkap tangan, jelas harus ditindak tegas,” ucap Fauzan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Yogyakarta mulai menghapus becak motor di Malioboro dan menggantinya dengan becak listrik. Target 900 unit rampung dalam dua tahun.
Menlu Sugiono menanggapi kritik Dino Patti Djalal soal kunjungan luar negeri Prabowo dan menegaskan diplomasi Indonesia membawa manfaat nyata.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 4 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 4 Juni 2026. Kereta pertama berangkat pukul 05.05 WIB dari Stasiun Yogyakarta dengan tarif Rp8.000.
Komisi III DPR mendukung Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret mantan petinggi BGN.