Advertisement

KASUS JUDI JOGJA : Tebak-Tebakan dengan Taruhan Bikin 3 Orang ini Ditangkap Polisi

Ujang Hasanudin
Senin, 05 Januari 2015 - 06:15 WIB
Nina Atmasari
KASUS JUDI JOGJA : Tebak-Tebakan dengan Taruhan Bikin 3 Orang ini Ditangkap Polisi Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara - Dok.)

Advertisement

Kasus judi Jogja berhasil diungkap polisi. Kegiatan itu rupanya hanya tebak-tebakan koin yang dilempar, namun dengan taruhan.

Harianjogja.com, JOGJA- Tiga orang warga ditangkap aparat Polsek Mantrijeron Jogja, karena berjudi. Kegiatan judi itu tergolong unik.

Advertisement

Kepala Polsekta Gondomanan Komisaris Polisi Heru Muslimin mengungkapkan terungkapnya perjudian dengan koin tersebut bermula dari kecurigaan polisi sesaat setelah melaksanakan pengamanan malam tahun baru.

Polisi melihat tiga orang berkerumun di area Taman Parkir Senopati sambil melempar-lempar koin ke atas, sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi pun mendekati dan menyaksikan ada uang tarunan dalam permainan tersebut.

Dalam perjudian tersebut diakui Heru, masing-masing tersangka memilih gambar atau angka yang ada dalam koin. Jika tebakannya benar setelah koin dilempar hingga jatuh ke bawah maka penebak memperoleh kemenangan sesuai dengan uang yang dipertaruhkan.

"Jika pasang Rp3000 maka dapat Rp3000 dikali jumlah pemasang," ucap Heru, Minggu (4/1/2015).

Tiga warga diamankan pada kejadian tersebut. Supriadi, 31, seorang pedagang asal Bantul yang saat tertangkap petugas menjadi bandar judi itir; kemudian Tri Waluyo, 36, tukang parkir asal Wonosobo, Jawa Tengah; dan Sajio, 40, tukang kayuh becak asal Bantul.

Dalam pemeriksaan di Mapolsekta Gondomanan, ketiga warga terbukti melakukan perjudian. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Di lokasi perjudian tersebut polisi juga menemukan senjata tajam jenis belati yang ternyata milik salah satu tersangka yaitu Supriyadi. Maka sang bandar judi itu pun mendapat tambahan hukuman Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 karena membaha sajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara salah satu tersangka Tri Waluyo berdalih perbuatannya tersebut dilakukan lantaran iseng. Petugas parkir Senopati ini sejak sepekan ini memang kerap berjudi itir selepas mengatur kendaraan parkir pada malam hari.

"Cuma iseng aja buat hiburan untuk menghilangkan jenuh," ucap Tri. Ia berkilah tidak mengetahui jika perbuatannya tersebut masuk dalam kategori perjudian yang terlarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement