Advertisement
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Ervani Disebut Bebas Atas Desakan Masyarakat?
Advertisement
Facebook berujung penjara antara Ervani Emi Handayani dan Dyah Sarastuti masih berujung panjang. Sebab penuntut tidak menerima putusan hakim.
Harianjogja.com, BANTUL-Kuasa hukum penuntut, Dyah Sarastuti menilai Ervani bebas karena desakan masyarakat. Bukan karena penegakan hukum.
Advertisement
Achiel Suyanto, kuasa hukum Dyah Sarastuti menyatakan, kasasi merupakan langkah yang tepat.
"Itu hak jaksa, dan sudah tepat. Itu kan perbuatannya ada [memposting status] dan diakui kenapa dibebaskan itu aneh," ujar Achiel, Selasa (6/1/2015).
Achiel menilai keputusan hakim membebaskan Ervani bukan berdasarkan penegakan hukum melainkan karena desakan masyarakat.
"Bahaya kalau hakim memutuskan berdasarkan desakan masyarakat," paparnya.
Sementara itu kuasa hukum Ervani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Syamsudin Nurseha menyatakan, bakal mengawal kasus ini hingga ke Mahkamah Agung. Boim sapaan akrabnya menilai, keputusan jaksa mengajukan kasasi terlalu tendensius.
"Kami paham jaksa terlalu tendensius, karena sejak awal kasus ini sangat kental dengan pesanan. Harusnya tidak usah diperpanjang, fakta di persidangan sudah jelas, bahwa status Ervani bukan tindak pidana," jelas Boim.
Hakim membebaskan Ervani karena status yang ia unggah tidak bermuatan pencemaran nama baik maupun penghinaan seperti yang diatur dalam KUHP serta diperkuat dengan keterangan dari sejumlah saksi ahli. Mulai dari saksi ahli bahasa, ahli pidana hingga tim perumus UU ITE menyatakan Ervani tidak dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Bantul Usulkan Revitalisasi SD dan SMP ke Pemerintah Pusat
- Efektivitas Program MBG Ramadan Jadi Sorotan Akademisi
- Pemkab Bantul Jamin Biaya Perawatan Korban Bencana Angin Kencang
- Menhub dan Pemda DIY Matangkan Persiapan Angkutan Lebaran 2026
- Guru SLB di Jogja Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Murid
Advertisement
Advertisement



