Advertisement
KASUS MIRAS BANTUL : Penjual Kena Denda
Advertisement
Kasus miras Bantul, penjual yang terjaring tahun lalu akhirnya dijatuhi denda dengan nominal yang beragam.
Harianjogja.com, BANTUL—Penjual minuman keras (miras) di Bantul dijatuhi denda. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (9/1/2015).
Advertisement
Hakim Bayu S Raharjo menjatuhkan denda terhadap tiga terdakwa, yaitu, Dwi Eri Prastyo, warga Dusun Pelemadu, Desa Sriharjo, Kecamatan Pundong; Lili Pristadi, warga Pamatan Kidul, Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan; serta Sam Sukendro, warga Dusun Monggang Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon.
Dwi didenda Rp350.000 atau subsider tujuh hari kurungan, Lili Pristadi didenda sebesar Rp 500.000 dengan subsider 10 hari kurungan sedangkan Sam Sukendro didenda Rp750.000 subsider 14 hari kurungan. Denda itu beragam sesuai jumlah miras yang ditemukan di tiga terdakwa. Mereka didakwa melanggar peraturan daerah (Perda) mengenai pelarangan peredaran minuman keras.
“Ini sebagai efek jera,” kata hakim, kemarin.
Penyidik dari Satuan Sabara Polres Bantul, Bripka Sutrisno, mengungkapkan ketiganya terjaring razia November 2014 lalu. Ketiganya tidak ditahan namun minuman keras yang mereka jual disita oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- 2 Insiden Laut Terjadi Pantai Parangtritis, Pengunjung Diminta Waspada
- Polres Bantul Imbau Pengunjung Parangtritis Waspada
- Perahu Nelayan Rusak Diterjang Gelombang Pasang di Pantai Depok
- Arus Balik, Kendaraan lewat Tol Purwomartani Tembus 1.450 Per Jam
- Arus Meningkat, GT Purwomartani Dibuka hingga Pukul 20.00 WIB
Advertisement
Advertisement




