Advertisement
KASUS MIRAS BANTUL : Penjual Kena Denda

Advertisement
Kasus miras Bantul, penjual yang terjaring tahun lalu akhirnya dijatuhi denda dengan nominal yang beragam.
Harianjogja.com, BANTUL—Penjual minuman keras (miras) di Bantul dijatuhi denda. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (9/1/2015).
Advertisement
Hakim Bayu S Raharjo menjatuhkan denda terhadap tiga terdakwa, yaitu, Dwi Eri Prastyo, warga Dusun Pelemadu, Desa Sriharjo, Kecamatan Pundong; Lili Pristadi, warga Pamatan Kidul, Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan; serta Sam Sukendro, warga Dusun Monggang Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon.
Dwi didenda Rp350.000 atau subsider tujuh hari kurungan, Lili Pristadi didenda sebesar Rp 500.000 dengan subsider 10 hari kurungan sedangkan Sam Sukendro didenda Rp750.000 subsider 14 hari kurungan. Denda itu beragam sesuai jumlah miras yang ditemukan di tiga terdakwa. Mereka didakwa melanggar peraturan daerah (Perda) mengenai pelarangan peredaran minuman keras.
“Ini sebagai efek jera,” kata hakim, kemarin.
Penyidik dari Satuan Sabara Polres Bantul, Bripka Sutrisno, mengungkapkan ketiganya terjaring razia November 2014 lalu. Ketiganya tidak ditahan namun minuman keras yang mereka jual disita oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement