Advertisement
KASUS MIRAS BANTUL : Penjual Kena Denda
Advertisement
Kasus miras Bantul, penjual yang terjaring tahun lalu akhirnya dijatuhi denda dengan nominal yang beragam.
Harianjogja.com, BANTUL—Penjual minuman keras (miras) di Bantul dijatuhi denda. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (9/1/2015).
Advertisement
Hakim Bayu S Raharjo menjatuhkan denda terhadap tiga terdakwa, yaitu, Dwi Eri Prastyo, warga Dusun Pelemadu, Desa Sriharjo, Kecamatan Pundong; Lili Pristadi, warga Pamatan Kidul, Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan; serta Sam Sukendro, warga Dusun Monggang Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon.
Dwi didenda Rp350.000 atau subsider tujuh hari kurungan, Lili Pristadi didenda sebesar Rp 500.000 dengan subsider 10 hari kurungan sedangkan Sam Sukendro didenda Rp750.000 subsider 14 hari kurungan. Denda itu beragam sesuai jumlah miras yang ditemukan di tiga terdakwa. Mereka didakwa melanggar peraturan daerah (Perda) mengenai pelarangan peredaran minuman keras.
“Ini sebagai efek jera,” kata hakim, kemarin.
Penyidik dari Satuan Sabara Polres Bantul, Bripka Sutrisno, mengungkapkan ketiganya terjaring razia November 2014 lalu. Ketiganya tidak ditahan namun minuman keras yang mereka jual disita oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Video Viral Balon Udara Mendarat di Landasan Pacu Bandara YIA Kulonprogo Jogja
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
- Relawan Yuni-Dedy 2015 Kumpul Lagi di Kedawung Sragen, Persiapan Jelang Pilkada
Berita Pilihan
Advertisement
Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement