Advertisement

KASUS MIRAS BANTUL : Penjual Kena Denda

Bhekti Suryani
Sabtu, 10 Januari 2015 - 13:21 WIB
Mediani Dyah Natalia
KASUS MIRAS BANTUL : Penjual Kena Denda Dua orang petugas Polres Gunungkidul terlihat merapikan botol-botol miras untuk lebih mudah saat digilas menggunakan stomp walls. Selasa (30/12/2014) (JIBI/Harian Jogja - David Kurniawan)

Advertisement

Kasus miras Bantul, penjual yang terjaring tahun lalu akhirnya dijatuhi denda dengan nominal yang beragam.

Harianjogja.com, BANTUL—Penjual minuman keras (miras) di Bantul dijatuhi denda. Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Jumat (9/1/2015).

Advertisement

Hakim Bayu S Raharjo menjatuhkan denda terhadap tiga terdakwa, yaitu, Dwi Eri Prastyo, warga Dusun Pelemadu, Desa Sriharjo, Kecamatan Pundong; Lili Pristadi, warga Pamatan Kidul, Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan; serta Sam Sukendro, warga Dusun Monggang Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon.

Dwi didenda Rp350.000 atau subsider tujuh hari kurungan, Lili Pristadi didenda sebesar Rp 500.000 dengan subsider 10 hari kurungan sedangkan Sam Sukendro didenda Rp750.000 subsider 14 hari kurungan. Denda itu beragam sesuai jumlah miras yang ditemukan di tiga terdakwa. Mereka didakwa melanggar peraturan daerah (Perda) mengenai pelarangan peredaran minuman keras.

“Ini sebagai efek jera,” kata hakim, kemarin.

Penyidik dari Satuan Sabara Polres Bantul, Bripka Sutrisno, mengungkapkan ketiganya terjaring razia November 2014 lalu. Ketiganya tidak ditahan namun minuman keras yang mereka jual disita oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa

News
| Sabtu, 20 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement