Advertisement

KARAOKE GUNUNGKIDUL : Satpol PP Ancam Pidanakan Pengusaha, Apa Penyebabnya?

David Kurniawan
Minggu, 18 Januari 2015 - 13:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KARAOKE GUNUNGKIDUL : Satpol PP Ancam Pidanakan Pengusaha, Apa Penyebabnya? Petugas saat melakukan penyegelan di tempat karaoke di Pantai Krakal, Jumat (16/1/2015) (JIBI/Harian Jogja - David Kurniawan)

Advertisement

Karaoke Gunungkiduldisegel lantaran tidak memiliki izin.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Gunungkidul mengancam pengusaha tempat hiburan karaoke ilegal ke ranah hukum.

Advertisement

Satpol PP dan Polres Gunungkidul menyegel enam tempat karaoke di kawasan pesisir Gunungkidul, Jumat
(16/1/2015). Penyegelan dilakukan karena pemilik tempat hiburan tidak bisa menunjukkan izin resmi tentang usaha tersebut.

Lokasi yang menjadi sasaran razia terletak di tempat hiburan di kawasan pesisir mulai dari Kecamatan Tepus, Tanjungsari dan Purwosari. Dalam operasi tersebut, tidak ada pengunjung maupun pengelola yang diamankan. Hanya pemilik tempat hiburan diminta membuat surat untuk tidak membuka dan akan segera mengurus izin yang dibutuhkan.

Hanya, saat dilakukan operasi tempat karaoke di Pantai Krakal, sempat ada ketegangan antara pemilik dengan aparat keamanan. Pemilik karaoke, Yadi ngotot karena telah mengurus izin tersebut sejak satu tahun yang lalu.

“Saya sudah mengajukan izin itu melalui orang kepercayaan saya sejak 29 Januari tahun lalu, tapi hingga saat ini izin tersebut belum juga keluar,” kata Yadi, saat menjawab pertanyaan petugas berkaitan dengan izin usaha hiburan, kemarin.

Malahan dia mempertanyakan kenapa pengurusan tersebut terus berlarut-larut. Saat mencoba bertanya tentang perkembangan izin, hanya dijawab masih dalam proses.

“Butuh berapa lama untuk mengurus izin itu,” tanya Yadi kepada petugas.

Mendengar pernyataan tersebut, Kepala Satpol PP Gunungkidul Agus Hartadi langsung mengecek kepada
petugas Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) yang ikut dalam razia. Ternyata setelah dicek, proses perizinan baru masuk di akhir tahun lalu.

“Izin yang masuk baru sebatas untuk tata ruang, sedang izin yang lain belum. Itu pun masuk pada Desember lalu,” kata Agus kepada wartawan kemarin.

Agus menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah No 13/2010 tentang Izin Gangguan. Saat dilakukan razia, pemilik tidak bisa menunjukkan izin tersebut.

“Untuk sementara kami hanya menyegel tempat itu. Tapi kalau sampai berani membuka dan merusak segel itu, kami siap memidanakannya,” ancam dia.

Agus pun berharap kepada pemilik untuk segera mengurus perihal perizinan. Untuk mendapatkan izin pendirian usaha, harus melalui beberapa tahapan, antara lain mulai dari mengurus mengurus izin tata ruang hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Setelah dua izin itu kelar, pemilik bisa mengajukan izin HO, kalau itu diperbolehkan maka pemilik bisa
menjalankan usahanya tersebut,” serunya.

Ia mengatakan, Operasi lokasi hiburan yang tidak berizin akan dilakukan rutin, namun isidential. "Kita akan melihat kondisi dilapangan seperti apa, operasi sebelumnya dilakukan bulan Oktober tahun 2014 lalu,"katanya.

Agus menambahkan, saat melakukan razia di Purwosari, petugas sempat menemukan dua orang pemandu lagu sedang melayani tamu. Namun, dua orang tersebut tidak diamankan dan hanya sebatas pendataan.

“Kami hanya memberikan peringatan dan baru sebatas pendataan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Evek Samping Vaksin Covid-19

News
| Kamis, 18 April 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement