Mantan Kades Diusulkan Jadi Pj Kepala Desa, Ini Alasannya
Kepala Desa Kasegeran Saifuddin mengusulkan mantan kades menjadi Pj. kepala desa saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)
Pencabulan Kulonprogo, karena hubungan tidak direstui, pacar anak dilaporkan ke Polres setempat.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Akibat hubungan tak direstui, HD, 25, dilaporkan oleh orangtua Mawar, bukan nama sebenarnya, 17, ke Polres Kulonprogo atas tuduhan pencabulan.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, HD, warga Desa Krembangan, Kecamatan Panjatan melakukan persetubuhan dengan Mawar berdasarkan rasa suka sama suka dan tanpa paksaan. Terlebih, mereka berstatus pacaran.
“Saya tidak pernah memaksa, korban adalah pacar saya dan kami sudah pacaran dari pertengahan tahun lalu,” ujar HD, Senin (19/1/2015).
Ia mengatakan perbuatan tersebut sudah mereka lakukan sekitar lima sampai delapan kali di beberapa tempat, mulai dari distro tempat HD bekerja hingga di penginapan yang terdapat di Kulonprogo.
Diungkapkannya, hubungan dengan sang pacar sudah serius dan berniat untuk melangkahkan kaki ke pelaminan. Akan tetapi, kata HD, sang pacar masih belum siap mental untuk memberitahukan kepada orangtuanya.
HD mengatakan tidak mempunyai cara khusus untuk membujuk Mawar berhubungan intim sebab mereka melakukannya dengan spontan karena
terbawa perasaan.
“Dia cinta dengan saya dan itu diucapkan berkali-kali, sampai sekarang juga saya masih cinta dengan dia,” tuturnya.
Setelah ditahan, HD belum pernah bertemu dengan Mawar, namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari teman-temannya, perempuan itu saat ini sedang sakit karena merasa tertekan dengan situasi yang menimpanya.
Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Satiyem membenarkan orangtua korban melaporkan HD ke Polres Kulonprogo karena diduga mencabuli sang anak.
“Laporan kami terima Jumat (16/1/2015) lalu dan kami tindaklanjuti dengan meminta visum serta melakukan pencarian pelaku,” ujarnya. Pelaku, kata dia, ditangkap di sebuah distro yang ternyata merupakan tempat kerjanya.
Dijelaskannya, saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan pelaku dijerat dengan Psal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kepala Desa Kasegeran Saifuddin mengusulkan mantan kades menjadi Pj. kepala desa saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 13 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.
Andika Mahesa meminta publik tenang setelah Dodhy mengumumkan Kangen Band bubar. Ia akan menemui seluruh personel di Jakarta.
Pameran Nasirun digelar di Galeri Nasional Indonesia hingga 11 Oktober 2026, sekaligus menjadi pameran terakhir sebelum revitalisasi.