Advertisement

TANAH KAS DESA BANTUL : Disewakan Tanpa Izin, Pemerintah DIY Ancam Tarik Pengelolaan

Bhekti Suryani
Jum'at, 23 Januari 2015 - 10:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
TANAH KAS DESA BANTUL : Disewakan Tanpa Izin, Pemerintah DIY Ancam Tarik Pengelolaan Ilustrasi tanah (Dok/JIBI - Solopos)

Advertisement

Tanah kas desa Bantul yang disewakan tanpa izin pengelolaannya dapat ditarik.

Harianjogja.com, BANTUL- Tanah kas desa seluas 13.000 meter persegi untuk kolam renang Tirta Tamansari di Bantul terancam ditarik pemerintah DIY. Bagian Tata Pemerintahan DIY kini tengah mengani kasus persewaan tanah secara ilegal tersebut ke pihak tiga.

Advertisement

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekda DIY Haryanta saat di Bantul menyatakan penanganan kasus tanah kolam renang Tirta Tamansari itu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY yang menyatakan persewaan tanah yang terletak di Desa Trirenggo, Bantul itu bermasalah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terbit Desember lalu menyebutkan, tanah yang disewakan ke pihak ketiga oleh Pemkab Bantul dan Pemerintah Desa Trirenggo Bantul sejak 1989 tersebut tidak mengantongi izin gubernur seperti diatur dalam Peraturan Gubernur mengenai pengelolaan tanah kas desa.

"Kami sudah tahu soal itu [tanah kas desa], sekarang sedang dalam proses penyelesaian," kata Haryanta Rabu (21/1/2015).

Sesuai Peraturan Gubernur terbaru No.112/2014 tentang tanah desa, pemerintah DIY dapat mencabut pengelolaan tanah itu dari pemerintah desa lantaran disewakan tanpa memenuhi syarat yang telah ditentukan. Diantaranya izin gubernur. "Sanksinya tegas kok itu, bisa dicabut," tegas dia.

Menurut Haryanta tahun ini, pemerintah DIY telah memprogramkan penataan tanah desa di seluruh Jogja. Tanah desa yang merupakan tanah Kasultanan itu terdiri dari tanah kas desa, plungguh dan pengarem-arem.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, penyalahgunaan aset tanah kas desa di DIY sejatinya beragam.

"Termasuk melepaskan atau menjual tanah kas desa tanpa ada tanah pengganti itu juga ada," ujar Bambang Winsu.

Anggota DPRD Kabupaten Bantul Amir Syarifudin mengatakan, kasus penggunaan tanah kas desa secara ilegal diperkirakan bukan hanya terjadi di Trirenggo Bantul. "Kalau ditelusuri pasti banyak yang disewakan tanpa seizin gubernur, karena kasus aset tanah kas desa itu sangat sering jadi temuan BPK," jelas Amir.

Bupati Bantul Sri Surya Widati sebelumnya saat dikonfirmasi ihwal laporan BPK enggan berbicara detil. Ia hanya berjanji akan menyelesaikan temuan tersebut dalam waktu dekat. "Kami diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan seluruh temuan itu," tutur Ida sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement