Advertisement

KONFLIK GUA PINDUL : Pemkab akan Bentuk Tim Pembebasan Tanah

David Kurniawan
Jum'at, 23 Januari 2015 - 16:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KONFLIK GUA PINDUL : Pemkab akan Bentuk Tim Pembebasan Tanah Para pemandu Gua Pindul mendapatkan pelatihan lapangan menyusuri Gua Glatik.

Advertisement

Konflik Gua Pindul ditarget selesai tahun ini. Pemkab pun membentuk tim pembebasan tanah.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serius menyelesaikan konflik di objek wisata Gua Pindul di 2015. Selain menyiapkan anggaran Rp6 miliar, pemkab juga sudah mulai melakukan persiapan untuk pembebasan tanah di kawasan tersebut.

Advertisement

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Gunungkidul Tommy Harahap mengatakan, pemkab melakukan koordinasi antar Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk penyelesaian masalah Pindul di ruang rapat V Sekda, Kamis (22/1/2015). Selain itu, juga dibahas tentang masalah retribusi dan
detail engineering design (DED) penataan kawasan Pindul.

“Rapat koordinasi menghasilkan tiga keputusan penting tentang Pindul. Namun, fokus utamanya tentang pembebasan lahan untuk menyelesaikan masalah pindul. Nanti juga ada tim khusus yang menangani masalah ini,” kata Tommy saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Sesuai instruksi bupati, kata dia, konflik pindul harus diselesaikan di tahun ini. Dari sisi anggaran pemkab juga menyediakan Rp6 miliar untuk pembebasan tanah di atas salah satu kawasan destinasi wisata unggulan Gunungkidul itu.

“Targetnya selesai akhir tahun, saat ini kami sedang memasuki tahap perencanaan,” ungkap Tommy.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu menambahkan proses pembebasan lahan tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, harus melalui empat tahapan, mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan penyerahan. Setiap tahapan yang dilalui pemkab tidak bisa berjalan sendiri karena membutuh bantuan
dari pihak lain.

“Misalnya untuk tahap persiapan, kami membutuhkan izin dari gubernur untuk izin penetapan lokasi. Sedang untuk tahap pelaksanaan akan dibantu Badan Pertanahan Nasional, dari mulai pembentukan tim appraisal [penilai harga tanah] hingga pembentukan satuan tugas untuk pengukuran lahan yang dibebaskan,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement