Advertisement
LARANGAN MIRAS DI MINIMARKET : Dewan Sarankan Ada Jeda Waktu
Advertisement
Larangan miras di Minimarket diharapkan disertai jeda waktu sebelum diberlakukan.
Harianjogja.com, JOGJA-Terkait Surat Edaran terkait larangan penjualan minuman keras (miras) ke seluruh minimarket se-Kota Jogja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja berharap ada jeda waktu untuk penyesuaian.
Advertisement
Anggota Komisi A, DPRD Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti meminta adanya jeda waktu, antara masa larangan dikeluarkan hingga penerapan sanksi. Agar tidak muncul kerugian yang berjumlah besar di pihak pedagang.
"Agar ada waktu untuk masa sosialisasi, jadi nanti setelah 16 April 2015, tidak ada alasan lagi pedagang tidak menerima sosialisasi. Hanya, pada proses itu, Dinas Ketertiban sudah mulai melakukan pengecekan," terang Bambang, yang diusung dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
Pengecekan bertujuan sebagai bentuk tindakan proaktif 'menekan' minimarket. Namun, sifatnya persuasif, yang ke depannya saat dimulai penerapan, dapat mengurangi dalih apapun dari pedagang.
"Supaya tidak ada yang bisa berkelit," tegasnya.
Pihaknya berharap cakupan SE bisa sampai supermarket. Hanya saat ini masih fokus ke minimarket karena
dampak yang lebih meresahkan. Karena minimarket lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, dan lokasinya dekat. Mulai pekan depan, proses sosialisasi akan dimulai, dan dipastikan untuk bisa sampai ke level bawah. Agenda razia, nantinya akan dilakukan secara terpadu dari seluruh pemangku kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Hanyut Diterjang Arus, Jembatan Apung Swadaya di Kali Progo Rusak
- Pupuk Subsidi Turun Harga, Penyaluran di Gunungkidul Diawasi Ketat
- Belum Ada Petunjuk, DD di Sleman Belum Digunakan untuk Permodalan KDMP
- Jalan Wisata Kepek-Ngobaran Gunungkidul Terhambat Anggaran
- Persela Tanpa Vizcarra dan Bustos, Pelatih PSS Sebut Bukan Jaminan
Advertisement
Advertisement




