Advertisement

Sepeda Motor Bodong Dijual Lewat Facebook

Senin, 02 Maret 2015 - 13:40 WIB
Nina Atmasari
Sepeda Motor Bodong Dijual Lewat Facebook Sejumlah tersangka berdiri di dekat deretan sepeda motor yang dianggap polisi sebagai barang bukti kasus kejahatan di Mapolres Madiun, Minggu (11/1/2015). Polisi mengamankan 14 sepeda motor dari seorang tersangka pencuri sepeda motor yang melakukan aksinya di masjid dan sekolah. Polisi Madiun selanjutnya juga menangkapi 14 orang yang dianggap sebagai penadah belasan sepeda motor curian itu. (JIBI/Solopos/Antara - Siswowidodo)

Advertisement

Sepeda motor bodong hasil curian dijual pencuri lewat media sosial Facebook

Harianjogja.com, BANTUL—Media sosial di internet bisa menjadi ajang jual beli barang bermasalah, seperti hasil tindak kriminal.

Advertisement

Polres Bantul membongkar tindak kejahatan penipuan yang dilakukan Agung Wicaksono, 20, warga Jomboran, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak. Kasus ini terungkap melalui Facebook.

Kepala Unit Reskrim Polsek Jetis Aiptu Pardini mengatakan pelaku penipuan sepeda motor Suzuki Satria FU itu berniat menjual hasil aksinya melalui Facebook seharga Rp3,7 juta.

“Upaya Agung terendus dari grup jual beli motor bodong di jejaring sosial,” paparnya dalam jumpa pers, Minggu (1/3/2015).

Ia menguaraikan sepeda motor bernomor polisi AB 6098 QG sebenarnya milik rekan pelaku, Bakir, warga Bulus Kulon, Sumber Agung, Kecamatan Jetis.

Hilangnya sepeda motor ini berawal pada 7 Januari lalu saat Agung mengajak Bakir mengantar telur bebek. Dalam perjalanan, ban sepeda motor bocor.

Bakir meminjam sepeda motor salah satu teman untuk melanjutkan mengantar telur sementara pelaku menambal ban di wilayah Manding.

Namun, bukan berjalan sesuai rencana, pelaku justru mampir ke warnet di Banguntapan ditemani seseorang bernama Angga. “Disitulah pelaku menjual melalui media sosial,” ucap Pardini.

Menyikapi kasus media sosial ajang kriminal ini, Kasat Reskrim Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi Kasim Akbar Bantilan, menyatakan penjualan barang curian melalui media sosial Facebook menjadi modus baru kejahatan. Warga diimbau agar hati-hati menyikapi penjualan online ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement