Advertisement

PENYEGELAN BALAI DESA : Sarijo Dkk Akhirnya Ditahan

Sabtu, 07 Maret 2015 - 18:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENYEGELAN BALAI DESA : Sarijo Dkk Akhirnya Ditahan

Advertisement

Penyegelan balai desa, akhirnya Sarijo dan tiga anggota WTT ditahan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Empat tersangka kasus penyegelan Balaidesa Glagah, Sarijo, Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wates pasca-pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kulonprogo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Kamis (5/3/2015).

Advertisement

Kepala Kejari Wates Saring mengungkapkan penanganan kasus penyegelan Balaidesa Glagah yang terjadi akhir September 2014 silam dan melibatkan warga Wahana Tri Tunggal (WTT) telah sampai pada tahap penuntutan di Kejari Wates.

“Untuk kepentingan penahanan maka jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan rutan,” tuturnya.

Dijabarkannya, Kejari melakukan penahanan dengan pertimbangan objektif, meliputi para tersangka melanggar pasal 160 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Sementara, urainya, alasan subyektif yang menjadi landasanpenahanan rutan, yakni, mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Masa penahanan, sebutnya, tidak lebih dari 20 hari atau dalam kurun waktu antara 5 Maret sampai 24 Maret 2015.

“Dalam rentang waktu itu kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wates, secepatnya supaya persidangan segera dimulai,” jelas Saring.

Kanit III Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Cakra menerangkan dua berkas kasus penyegelan Balaidesa Glagah, empat tersangka, serta barang bukti berupa kayu, bambu, paku, dan gagang pintu dilimpahkan dari Polres Kulonprogo ke Kejari Wates. berkas pertama merupakan hasil penyidikan kepada Sarijo, sesepuh WTT, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sementara, berkas kedua berisi hasil penyidikan kepada tiga tersangka warga WTT lainnya, yakni, Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi yang diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.

“Untuk selanjutnya menjadi wewenang Kejari Wates,” imbuhnya.

Penasihat hukum tersangka dari LBH Jogja Sarli Zulhendra mengaku kecewa dengan keputusan jaksa yang menahan para tersangka. Menurutnya, penahanan rutan merupakan tindakan yang berlebihan terlebih para tersangka tidak pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.

“Mereka hanya pensiunan dan para petani yang menjadi tulang punggung keluarga,” tuturnya. Ia pun sudah mencantumkan alasan-alasan tersebut dalam surat penangguhan penahanan, walaupun akhirnya surat penangguhan tersebut ditolak.

Kliennya, ungkap Sarli, telah diberi pemahaman sehingga mereka siap dengan keputusan apapun yang terjadi setelah pelimpahan kasus ke Kejari Wates.

Ditambahkannya, LBH Jogja baru sehari mendampingi para tersangka setelah diminta oleh yang bersangkutan karena LBH KAHMI yang sebelumnya menangani kasus tersebut mengundurkan diri.

Wasiyo, warga WTT yang menjadi tersangka, mengaku sudah siap dengan keputusan apapun, termasuk jika ia harus ditahan. “Saya sudah pasrah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya

News
| Kamis, 18 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement