Advertisement
PENATAAN KOTA JOGJA : Ups Tarif Parkir Mobil Naik Jadi Rp5.000?
Advertisement
Penataan Kota Jogja, Walikota kaji kenaikan tarif parkir mobil menjadi Rp5.000
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja saat ini mengagendakan kajian kenaikan tarif parkir mobil menjadi Rp5.000.
Advertisement
Nominal tersebut, apabila selesai dikaji pada tahun ini, sedianya akan diterapkan pada tahun ini juga.
Kenaikan tarif parkir, merupakan bentuk tindaklanjut isi Maklumat Rakyat yang dibacakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyajarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, saat perhelatan Jogja Gumregah (Sabtu, 7/3/2015) terkait penertiban lalu lintas, khususnya di lingkungan Kota Jogja dan Kabupaten Sleman. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/10/jogja-istimewa-ini-permintaan-sultan-untuk-jogja-dan-sleman-583464">JOGJA ISTIMEWA : Ini Permintaan Sultan untuk Jogja dan Sleman)
Walikota Jogja, Haryadi Suyuti mengatakan kenaikan tarif parkir mobil yang diwacanakan hingga 200 persen ini pada tahap awal tidak akan diberlakukan di semua wilayah, melainkan zona-zona padat yang akan diprioritaskan.
"Kalau tarif parkir mobil dinaikkan hingga 200 persen, maka tarifnya bisa mencapai sekitar Rp5.000- Rp6.000. Akan dikaji kembali apa yang bisa didapat dari tarif parkir segitu, tentu konsekuensinya harus ada peningkatan fasilitas parkir, seperti misalnya pelayanan dan keamanan," ujar Haryadi, Senin (9/3/2015).
Selain itu, lanjutnya, dengan adanya wacana kenaikan tarif parkir mobil tersebut maka penindakan keberadaan parkir-parkir liar akan lebih tegas. Nominal denda yang diberlakukan akan lebih tinggi, mengikuti kenaikan tarif parkir mobil.
Dalam pandangannya, adanya wacana kenaikan tarif parkir mobil ini merupakan dampak dari rendahnya jangkauan dan kapasitas transportasi publik di Kota Jogja. Serta masyarakat yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi.
"Maka kenaikan tarif parkir menjadi hal yang bisa dijadikan pertimba?ngan, khususnya untuk roda empat, saat ini berapa tepatnya besaran tarif baru dihitung. Nantinya kenaikan tarif harus progresif, tapi dengan tetap menggunakan logika ekonomi," paparnya.
Pihaknya tidak bermaksud mendiskreditkan pengendara jenis kendaraan tertentu. Karena untuk motor, juga diberlakukan aturan mengenai parkir yang jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hai Warga, Skema Pembagian MBG Kini Dibedakan, Cek Rinciannya
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
Advertisement
Advertisement



