Advertisement
PENATAAN KOTA JOGJA : Ups Tarif Parkir Mobil Naik Jadi Rp5.000?

Advertisement
Penataan Kota Jogja, Walikota kaji kenaikan tarif parkir mobil menjadi Rp5.000
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja saat ini mengagendakan kajian kenaikan tarif parkir mobil menjadi Rp5.000.
Advertisement
Nominal tersebut, apabila selesai dikaji pada tahun ini, sedianya akan diterapkan pada tahun ini juga.
Kenaikan tarif parkir, merupakan bentuk tindaklanjut isi Maklumat Rakyat yang dibacakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyajarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, saat perhelatan Jogja Gumregah (Sabtu, 7/3/2015) terkait penertiban lalu lintas, khususnya di lingkungan Kota Jogja dan Kabupaten Sleman. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/10/jogja-istimewa-ini-permintaan-sultan-untuk-jogja-dan-sleman-583464">JOGJA ISTIMEWA : Ini Permintaan Sultan untuk Jogja dan Sleman)
Walikota Jogja, Haryadi Suyuti mengatakan kenaikan tarif parkir mobil yang diwacanakan hingga 200 persen ini pada tahap awal tidak akan diberlakukan di semua wilayah, melainkan zona-zona padat yang akan diprioritaskan.
"Kalau tarif parkir mobil dinaikkan hingga 200 persen, maka tarifnya bisa mencapai sekitar Rp5.000- Rp6.000. Akan dikaji kembali apa yang bisa didapat dari tarif parkir segitu, tentu konsekuensinya harus ada peningkatan fasilitas parkir, seperti misalnya pelayanan dan keamanan," ujar Haryadi, Senin (9/3/2015).
Selain itu, lanjutnya, dengan adanya wacana kenaikan tarif parkir mobil tersebut maka penindakan keberadaan parkir-parkir liar akan lebih tegas. Nominal denda yang diberlakukan akan lebih tinggi, mengikuti kenaikan tarif parkir mobil.
Dalam pandangannya, adanya wacana kenaikan tarif parkir mobil ini merupakan dampak dari rendahnya jangkauan dan kapasitas transportasi publik di Kota Jogja. Serta masyarakat yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi.
"Maka kenaikan tarif parkir menjadi hal yang bisa dijadikan pertimba?ngan, khususnya untuk roda empat, saat ini berapa tepatnya besaran tarif baru dihitung. Nantinya kenaikan tarif harus progresif, tapi dengan tetap menggunakan logika ekonomi," paparnya.
Pihaknya tidak bermaksud mendiskreditkan pengendara jenis kendaraan tertentu. Karena untuk motor, juga diberlakukan aturan mengenai parkir yang jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahasiswa dan Komunitas Kreatif Berkesempatan Jajal Teknologi Terkini Lenovo
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi Keberangkatan dan Harga Tiket Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, 5 Desember 2023
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 5 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja, 5 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Solo Balapan
- Top 7 News Harianjogja.com Hari Ini, Selasa 5 Desember 2023
Advertisement
Advertisement