Advertisement

RSUP Sardjito Dicatut Untuk Penipuan Perekrutan Calon Pegawai

Sunartono
Jum'at, 20 Maret 2015 - 15:35 WIB
Nina Atmasari
RSUP Sardjito Dicatut Untuk Penipuan Perekrutan Calon Pegawai

Advertisement

RSUP dr Sardjito dicatut untuk menipu dengan modus perekrutan calon pegawai

Harianjogja.com, SLEMAN - Institusi RSUP dr. Sardjito dicatut oleh oknum pelaku penipuan calon pegawai bermodus menyebarkan dokumen penerimaan karyawan dengan mensyaratkan sejumlah uang.

Advertisement

Kasus itu diketahui berkat laporan dari salahsatu calon korban yang lebih dahulu meminta konfirmasi di rumah sakit tersebut, Kamis (19/3/2015) siang.

Direktur SDM dan Pendidikan RSUP Dr. Sardjito, Rini Sunaring Putri menjelaskan, diketahuinya upaya penipuan itu berkat salah satu calon korban asal Semarang, Jawa Tengah berinisial P yang mengonfirmasi ke rumah sakit terlebih dahulu perihal rekrutmen pegawai.

Calon korban mendapatkan info link perekrutan pegawai RSUP Sardjito dari pesan berantai. Kemudian diminta mencetak sejumlah persyaratan.

"Saat itu juga tim IT kami sampai tadi malam melakukan koordinasi dan mengantisipasi lebih banyak beredar, karena sudah ada di facebook juga," ungkapnya di Sardjito, Jumat (20/3/2015) pagi.

Padahal, ditegaskan Rini, hingga detik ini RSUP Sardjito belum pernah menyebarkan dokumen rekrutmen pegawai. "Calon korban belum mengentrikan ke persyaratan yang dibuat oknum tersebut. Karena dia menanyakan dulu ke kami. Apa benar dimintai uang," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement