Advertisement

KASUS JUDI KULONPROGO : 4 Pelaku Judi Online Ditangkap

Selasa, 31 Maret 2015 - 15:41 WIB
Nina Atmasari
KASUS JUDI KULONPROGO : 4 Pelaku Judi Online Ditangkap

Advertisement

Kasus judi di Kulonprogo berhasil terungkap, sebanyak empat pelakunya ditangkap

Harianjogja.com, KULONPROGO-Empat pelaku judi online ditangkap Polsek Wates  saat sedang berselancar di sebuah warung internet.

Advertisement

Adiman Turnip, 54, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Danang Wahyudi, 30, Saiful Rochim, 21, dan Sutrisno, 33, warga Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, kedapatan bermain judi di salah satu situs judi online.

Unit Reskrim Polsek Wates juga menyita barang bukti berupa tiga unit komputer, tiga kartu ATM,uang tunai RP3,5 juta, serta bukti transfer dari masing-masing tersangka ke rekening penampung.

Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto mengatakan penangkapan ini berawal dari  laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan judi online.

Diuraikannya, modus yang digunakan pelaku, yakni membuka situs judi, melakukan transaksi secara transfer untuk deposit uang yang digunakan dalam berjudi, kemudian memainkan permainan yang tersedia.

“Kasus judi online ini baru pertama kalinya di Kulonprogo,” sebutnya, Senin (30/3/2015).

Ia juga sudah meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening bandar atau penampung supaya tidak ada lagi masyarakat Kulonprogo maupun di luar daerah yang menjadi korban perjudian.

Rencananya, Yulianto akan melayangkan surat kepada Polda DIY untuk menindaklanjuti situs tersebut dan jika Polda DIY tidak mampu maka dapat diteruskan hingga ke Mabes Polri.

Para pelaku, kata dia, dijerat dengan pasal 303 subsider 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sutrisno mengaku baru tiga minggu bermain judi online. Semula ia menggunakan internet untuk memantau harga, mengingat pekerjaannya sebagai pengepul plastik dan besi.

Saat berada di warnet tanpa bilik itulah ia melihat pengguna komputer di sebelahnya sedang mengakses situs judi online.

“Saya belajar satu minggu bermain judi online,” tuturnya.

Selama bermain judi, ia biasanya bertaruh kecil-kecilan, hanya Rp10.000. Dalam situs tersebut, nominal taruhan yang tersedia Rp10.000 sampai Rp500.000. Dari tujuh kali bermain, Sutrisno menang tiga kali dalam jumlahbesar, sekitar Rp500.000.

Sementara nilai kekalahannya hanya puluhan ribu rupiah. “Kalau sudah kalah saya berhenti dan tidak meneruskan permainan supaya tidak rugi banyak,” imbuhnya.

Sementara, Adiman mengaku sudah tiga bulan bermain judi online. Ia mentrasnfer Rp2 juta rupiah dalam dua tahap, dan saat ini depositnya sudah menjadi Rp3,1 juta.

Berbeda dengan Sutrisno yang mengoperasikan internet sendiri, Adiman meminta tolong Danang bertindak sebagai joki yang mengoperasikan internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement